TIMIKA | Dinas Penanaman Modal Pelayanana Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, telah mengeluarkan 3.272 izin yang terbagi menjadi dua jenis, yakni izin manual dan online melalui Online Single Submission (OSS).
Kepala DPMPTSP Abraham Kateyau saat ditemui di ruangannya Jumat (8/9/2023) mengatakan, saat ini pihaknya kebanyakan menggunakan OSS untuk perizinan.
Hal ini dikarenakan ada beberapa izin yang menjadi kewenangan provinsi, sementara kabupaten hanya memberikan rekomendasi sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.
Abraham melanjutkan, khusus untuk usaha saat ini perizinannya dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan risiko, yakni risiko tinggi, menengah tinggi, menengah rendah, dan rendah.
Menurut data, kata Abraham, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan DPMPTSP melalui OSS sebanyak 1.208. Sementara untuk izin manual sebanyak 2.064, yang terdiri dari 15 item.
Adapun 15 item tersebut, yakni izin kesehatan sebanyak 893, surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 242 izin, izin antar pulau 43 izin, Tanda Daftar Gudang (TDG) 4 izin, Persetujuan Lingkungan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLDPH) 4 izin, Surat Pernyataan Pengeloaan Lingkungan (SPPL) 6 izin, Surat Izin Jasa Konstruksi (SIJK) 292 izin.
Selanjutnya, Surat Izin Usaha Perdagangan-Perikanan (SIUP-K) 38 izin, Trayek 32 izin, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 476 izin, Tanda Daftar Industri (TDI) sebanyak 3 izin, SIUP-Peternakan 14 izin, SIUP-MB (Minuman Beralkohol) 0 izin, Surat Izin Khusus Tempat Penjualan (SIKTP-MB) 7 izin, dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) sebanyak 11 izin.
“Jadi total izin manual yang kami keluarkan sampai saat ini sebanyak 2.064,” terangnya.
- Tag :
- DPMPTSP Mimika,
- Mimika,
- Pemkab Mimika,
- Penerbitan Izin
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis