Polres Mimika Musnahkan 37,46 Gram Sabu-sabu

Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha bersama Kasat Reserse Narkoba, AKP Andi Basuki Rahmat, disaksikan perwakilan Kejari dan BNN saat memusnahkan sabu-sabu dengan cara dilarutkan dalam sebuah panci berisi air panas, Rabu (13/11/2024). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

MIMIKA, Seputarpapua.com | Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti (BB) seberat 37,46 gram narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (13/11/2024).

Pemusnahan dilakukan Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejar), Pengadilan Negeri (PN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga-Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kapolres mengungkapkan sabu-sabu yang dimusnahkan adalah hasil penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba terhadap seorang tersangka berinisial I pada 30 Oktober 2024 di Bandara Mozes Kilangin saat hendak berangkat dengan menumpangi pesawat Hercules.

“Berat kotor barang bukti narkotika jenis sabu adalah 39,46 gram, di sisihkan untuk uji laboratoris berat netto 1 gram, di sisihkan untuk pembuktian di PN berat netto 1 gram, barang bukti yang dimusnahkan yakni berat netto 37,46 gram,” katanya dalam konferensi pers sebelum pemusnahan.

Penangkapan terhadap tersangka I lantaran yang bersangkutan berencana akan mengedarkan sabu-sabu itu kepada konsumen yang berada di Kabupaten Yahukimo. Namun belum sempat mengedarkan, tersangka telah ditangkap oleh Polisi.

“Tersangka I alias Iyan ini pertama kali menerima atau mendapatkan paketan sabu sebanyak (satu) paket besar dengan cara ketemu langsung dengan seseorang tidak dikenal di Mimika pada 25 Oktober 2024 di Jalan Bougenville, yang berperan sebagai kurir dari pengedar lain berinsial Y alias Yayang yang berada di Makassar,” beber Kapolres.

Polres Mimika pun kini telah menetapkan Y alias Yayang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka I adalah Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Bila terjual barang bukti narkotika jenis sabu berat netto 37,46 gram itu, akan setara uang senilai Rp60.000.000,” tuturnya.

Advertisements

Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Andi Basuki Rahmat menambahkan, antara tersangka I dengan DPO Y hanya saling kenal nama, keduanya tidak mengetahui satu sama lainnya, karena hanya berhubungan melalui telepon.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan