MIMIKA, Seputarpapua.com | Tren perceraian akibat judi online di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, terpantau meningkat.
Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Agama (PA) Mimika Ahmad Zubaidi saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (4/11/2024).
Ahmad mengungkapkan, sepanjang tahun 2023 pihaknya mencatat ada 3 perkara cerai akibat judi.
“Kalau tahun 2022 itu tidak ada yang disebabkan murni karena judi,” ujarnya.
Sedangkan kata Ahmad, di tahun 2024 hingga bulan Oktober, tercatat ada sekitar 5 perkara cerai yang disebabkan oleh judi.
“Jadi kalau dilihat dari datanya itu meningkat dari tiga menjadi lima, itu baru (sampai) Oktober, masih ada bulan November dan Desember bisa jadi bertambah,” tuturnya.
Ahmad menerangkan, perceraian akibat judi ini disebabkan karena tergugat tidak memberikan nafkah kepada pengugat tetapi ada uang untuk dipakai berjudi.
“Kata lawannya (pengugat) itu sudah diberikan kesempatan agar bisa berhenti (berjudi) jadi bukan sekali dua kali, dikasih waktu tetapi tidak sembuh sampai pasangannya akhirnya mengugat,” terangnya.
Ahmad yang juga sebagai hakim menyebutkan, berdasarkan pengalamannya menangani perkara, perceraian akibat judi ini paling sering disebabkan dua jenis judi yakni online (slot) dan toto gelap (togel).
“Kalau pengalaman sih yang disampaikan itu judi online dan togel, dua itu saja kalau lainnya tidak ada, kalau sekarang trennya judi online itu,” tuturnya.
Ahmad pun mengimbau agar hal itu dihindari oleh pasangan suami-istri dan masyarakat, sebab dalam pengajuan perceraian ada beberapa alasan diantaranya zina, mabuk, dan judi.
“(Ketiga hal di atas) itu harus dihindari, karena bisa berefek yah begitu, bisa menjadi penyebab terjadinya pertengkaran dan perselisihan terus menerus,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis