PA Mimika Tangani 201 Perkara Hingga September 2024

Humas PA Mimika yang juga Hakim Ahmad Zubaidi saat ditemui wartawan di Kantor PA Agama Mimika, Selasa (10/9/2024). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)
Humas PA Mimika yang juga Hakim Ahmad Zubaidi saat ditemui wartawan di Kantor PA Agama Mimika, Selasa (10/9/2024). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Pengadilan Agama (PA) Mimika, Papua Tengah mencatat setidaknya ada 201 perkara yang mereka tangani sepanjang Januari hingga September 2024.

PA sendiri berdasarkan pasal 49 s/d 53 UU No. 7 Tahun 1989: “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta wakaf dan sadakah.

Humas PA Mimika, Ahmad Zubaidi mengatakan dari 201 perkara tersebut 132 diantaranya adalah perkara perceraian atau perkawinan.

“Dari 132 itu 92 perkara adalah jenis cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh istri dan 40 cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh suami,” ungkapnya saat ditemui wartawan di Kantor PA Mimika, Selasa (10/9/2024).

Ahmad Zubaidi merinci sisa dari 201 perkara itu adalah perkara pembatalan perkawinan, harta bersama, permohonan perwalian, perkara asal-usul anak, isbat nikah (pengesahan perkawinan atau pasangan yang menikah namun belum dicatatkan), dan dispensasi kawin, gugatan waris, pengangkatan anak dan penetapan ahli waris.

“Penyebab perceraian yang didominasi cerai gugat kalau dilihat dari data yang sudah dicetak akta cerainya, dengan jumlah total 91, dari Januari-September 2024 itu paling tinggi, karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus,” ujarnya.

Ahmad melanjutkan, PA Mimika juga mencatat jumlah cerai gugat akibat perselisihan dan pertengkaran tercatat ada 54 perkara dari total 91 akta cerai yang telah diterbitkan, kemudian 16 perkara disebabkan salah satu pasangan meninggalkan salah satu pihak tanpa alasan dan izin, dilanjutkan 10 perkara karena ekonomi, lima karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), satu karena dihukum penjara dan karena sering mabuk juga empat perkara karena judi.

“Biasa alasanya bermacam-macam untuk perkara perceraian karena perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, ada juga yang mengajukan karena ekonomi saja, ada juga murni pasangannya mabuk, atau dia mabuk sesekali, terus tidak dapat mengendalikan akhirnya bertengkar ada kekerasan, tapi akhirnya yang dijadikan alasan (secara umum) oleh pasangan itu tadi sudah tidak tahan dengan perselelisihan terus menerus tadi,” paparnya.

Ditanya soal kemungkinan keberhasilan mediasi sebelum terjadinya perceraian, Ahmada membeberkan, tidak semua perkara dapat dimediasi, sebab ada perkara yang hanya salah satu pihak saja menghadiri sidang.

Advertisements

“Jadi kalau hanya satu pihak yang datang usaha perdamaian paling maksimal oleh majelis hakim hanya memberikan nasehat perdamaian, tapi kalau pasangan yang digugat itu hadir maka selain didamaikan oleh majelis hakim ada juga mediator yang membantu,” jelasnya.

Ahmad Zubaidi mengungkapkan, ada 31 perkara yang dilakukan mediasi di PA Mimika, yang berhasil mencapai kesepakatan ada 25, dan 6 tidak berhasil mencapai kesepakatan.

“31 perkara itu seluruh jenis perkara kalau jenis perceraian saja itu ada 29 perkara (yang dimediasi), jadi dikelompokan sebagai berhasil, itu bukan saja rujuk, tapi perceraiannya tidak berhasil (dimediasi) tetapi berhasil mencapai kesepakatan lain, seperti pembagian harta (gono-gini), hak asuh dan nafkah anak, juga pemenuhan nafkah kepada istri saat suami menjatuhkan talak,” tutupnya.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Felix

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan