81 Pasangan Ikut Nikah Massal Dukcapil Mimika

Nikah Masal
Penyerahan dokumen kependudukan oleh Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob kepada pasangan yang mengikuti nikah massal. Foto: Anya Fatma/Seputarpapua

TIMIKA | Sebanyak 81 pasangan mengikuti itsbat dan nikah massal yang diadakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika dan Kantor Kementerian Agama Mimika, Rabu (29/11/2023).

Kepala Disdukcapil, Slamet Sutejo mengatakan, dalam rangka peringatan HUT ke-52 Korpri Dukcapil bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Mimika melaksanakan sidang itsbat dan nikah massal.

Persiapan kegiatan ini dilaksanakan hanya dalam 1 bulan. Ada lebih dari 100 pasangan yang mendaftar untuk mengikuti nikah massal, tetapi hanya 81 pasangan yang diikutkan lantaran yang lainnya belum memenuhi dokumen persyaratan.

Dari 81 pasangan yang mengikuti nikah massal, terdiri dari 41 pasangan muslim dan 40 pasangan kristen.

Wakil Bupati Mimika, Johanes Rettob mengapresiasi Dinas Dudukcapil yang telah melaksanakan nikah massal ini.

Nikah massal ini secara umum adalah langkah Pemerintah untuk memberikan pelayanan yang baik dan tidak menyusahkan masyarakat.

“Saya mau ucapkan selamat kepada bapak-ibu yang melangsungkan pernikahan. Semoga ini membawa kebahagiaan untuk semua,” kata Johannes Rettob.

Setelah mengikuti pernikahan massal, para pasangan akan langsung mendapatkan dokumen kependudukan yang sah sebagai pasangan suami-istri.

Ini juga sebagai inisiasi Pemerintah untuk mendukung gerakan Indonesia sadar Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Sesudah pernikahan ini dokumen sudah bisa langsung diambil, agar semua punya data secara baik,” kata Rettob.

Ia menambahkan, pernikahan massal yang dilakukan tidak memungut biaya sepeser pun dari masyarakat.

penulis : Anya Fatma
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan