Narapidana Kasus Mutilasi di Timika Rencananya Dipindahkan ke Makassar

Plt Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika Yopie Febri Romhadi saat ditemui wartawab di ruang kerjanya, Senin (22/7/2024). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)
Plt Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika Yopie Febri Romhadi saat ditemui wartawab di ruang kerjanya, Senin (22/7/2024). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Plt. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Yopie Febri Romhadi mengungkapkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Mimika, berencana memindahkan narapidana kasus mutilasi ke Lapas Makassar.

Yopie sapaan akrabnya mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.

“Karena prosesnya (pemindahan) ini tidak semudah membalikan telapak tangan, kita harus koordinasi dengan direktorat jenderal pemasyarakatan, terkait perpindahan antar wilayah, apalagi yang bersangkutan (para narapidana kasus mutilasi) pernah melarikan diri,” ujarnya saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya, Senin (22/7/2024).

Alasan rencana pemindahan tersebut karena narapidana yang dihukum seumur hidup semestinya ditahan di Lapas yang tingkat keamanannya maksimum.

“Lapas itu harus yang maximum security (tingkat keamanan paling tinggi) karena kita kelas II B belum represetatif untuk melakukan pembinaan (kepada terpidana yang hukumannya seumur hidup),” katanya.

Yopie melanjutkan, alasan lain rencana perpindahan itu karena blok hunian Lapas kelas IIB Timika tidak representatif untuk pengamanan tingkat tinggi (maximum security).

Yopie mengungkapkan, salah seorang narapidana yang pernah kabur Roy kini masih di ruang isolasi.

“Roy, masih di ruang Isolasi, kalau lainnya sudah membaur dengan (narapidana) yang lain,” katanya.

Perlu diketahui, ada empat narapidana kasus mutilasi yang berada di Lapas Kelas II B Mimika yakni Roy Marthen Howay, Andre Lee, Dul Umam, dan Rafles, ketiga nama pertama dijatuhi vonis hukuman seumur hidup, hanya Rafles yang divonis 15 tahun penjara oleh Hakim. Sedangkan enam pelaku dari TNI-AD dihukum pengadilan militer.

Advertisements

Seperti diketahui, kasus mutilasi itu terjadi pada 22 Agustus 2022 dengan empat korban warga Nduga yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Atis Tini dan Lemaniol Nirigi.

 

penulis : Fachruddin Aji
editor : Felix

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan