TIMIKA, Seputarpapua.com | Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangani setidaknya 25 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang satu semester atau Januari sampai September 2024.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Andi Sudirman Arif saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (5/9/2024) mengatakan, kasus-kasus yang ditangani meliputi pengungkapan narkoba jenis sabu, ganja dan obat-obatan terlarang.
āDari Januari hingga saat ini kita sudah tangani 25 kasus narkoba baik itu sabu, ganja, dan obat-obat terlarang yang tersangkanya lebih dari 30 orang, karena satu LP (laporan polisi) terkadang ada dua tersangka,ā katanya.
Iptu Andi Sudirman Arif mengaku narkoba di Kabupaten Mimika saat ini sangat marak. Hal itu berdasarkan penangkapan dan pengungkapan yang dilakukan pihaknya.
āBulan ini (Agustus-September), kita sudah lakukan pengungkapan tiga kasus,ā ujarnya.
Maraknya kasus narkoba khususnya jenis sabu di Mimika menjadi tantangan tersendiri bagi satuannya dalam upaya membasmi peredaran narkoba.
āMaraknya peredaran narkoba jenis sabu saat ini meresahkan masyarakat. Hal ini menjadi tantangan bagi kami untuk menangkap para pengedar di Timika,ā ungkapnya.
Ia mengungkapkan dari 25 kasus yang ditangani, lima kasus diantaranya sudah dilakukan tahap II. Kemudian tahap I terdapat 10 kasus, dan lainnya masih dalam proses pemberkasan.
Iptu Andi Sudirman Arif pun mengaku, selama melakukan penangkapan pelaku kasus narkoba sering dilakukan di lokasi di luar tempat hiburan malam. Namun, hal itu tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan pemeriksaan di tempat-tempat hiburan malam.
āKalau ada indikasi di THM, maka kita akan melakukan penyelidikan di sana,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis