TIMIKA, Seputarpapu.com | Kepolisian Resor (Polres) Mimika menetapkan dua orang tersangka bandar narkoba berinisal M dan I sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga menyuplai sabu masuk ke Mimika.
Hal disampaikan oleh Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, pada Senin (9/9/2024).
AKBP Budiartha menjelaskan, tersangka berinisial M merupakan bandar narkoba yang diduga menyuplai sabu untuk tersangka inisal A dan S yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mimika pada Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 21.00 Wit di Jalan Sp 2 Jalur 3, Mimika, dan Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira jam 17.00 Wit di Jalan Gorong-Gorong Kompleks Biak Timika.
“Polres Mimika komitmen untuk melawan narkoba, dan siapapun pelaku atau pengedar yang DPO juga kami akan tetap kejar,” tegasnya.
AKBP Budiartha melanjutkan, sementara tersangka berinisial I adalah penyuplai narkotika jenis sabu kepada tersangka RM atau D yang ditangkap di Jalan Serui Mekar pada 30 Agustus 2024 lalu.
“Kedua DPO ini (diduga) orangnya sudah tidak ada di Mimika, dan kita memang lagi lidik, tetap jadi pekerjaan rumah kita untuk mengungkap siap dia sebenarnya,” ungkapnya.
AKBP Budiartha menyampaikan, kedua DPO ini merupakan bukan bandar atau pengedar narkoba lokal.
“Ini bukan pemain lokal (Mimika), mereka (DPO) ini berdomisili tidak di Mimika,” tuturnya.
AKBP Budiartha menambahkan, pintu masuk peredaran narkotika banyak di Mimika, sehingga sangat sulit melakukan monitoring, untuk itu Polres Mimika juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait baik di Jawa dan Makassar.
Diberitakan sebelumnya dari ketiga tersangka dimusnahkan sebanyak 117,7 gram sabu-sabu.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis