Satuan Narkoba Polres Mimika Bekuk Tiga Pengedar Narkoba

Ketiga pelaku saat diinterogasi oleh petugas terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Foto: Dok Satuan Resnarkoba

TIMIKA, Seputarpapua.com | Kepolisian Resor (Polres) Mimika menangkap tiga orang pengedar narkoba pada Senin sore, 19 Agustus 2024.

Tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu ditangkap di dua lokasi berbeda, Jalan Kartini dan Kompleks Biak di kawasan Gorong-gorong. Masing-masing berinisial HD alias Hasan, SA alias Kacong dan YK alias Yoga.

Mereka diketahui melakukan transaksi narkoba dengan modus memasukkan sabu ke dalam bungkus rokok yang kemudian di edarkan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif yang dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin malam, membenarkan penangkapan ketiga orang tersebut.

“Memang benar ada penangkapan dan penangkapan itu berdasarkan informasi yang kita peroleh bahwa dicurigai ada seorang pengedar sabu-sabu di lokasi Jalan Kartini,” ungkapnya.

AKP Andi melanjutkan, setelah pihaknya mendapati informasi itu, tim langsung bergerak untuk melakukan pemantauan terhadap seseorang yang dicurigai sebagai pengedar tersebut.

“Tim saat melakukan pemantauan, mendapati orang yang dicurigai yakni HD ini, sehingga langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Penangkapan terhadap HD ini dipimpin KBO Satuan Resnarkoba Iptu Rumthe bersama tiga anggotanya. Tim juga mengamankan barang bukti saat lakukan penggeledahan terhadap HD, yakni satu paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu.

“Tim melakukan interogasi dan HD mengakui bahwa paketan narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari temannya yang bernama Kacong yang beralamat di Gorong-gorong, tepatnya kompleks Biak,” terang Kasat Narkoba.

Advertisements

Setelah mendapat informasi pengakuan dari HD, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan terhadap SA. Saat ditangkap, ternyata SA bersama dengan rekannya berinisial YK.

“Dari hasil penggeledahan tim menemukan sabu-sabu milik SA sebanyak 6 paket. YK rekan SA ini juga mengakui sering membantu SA untuk mengedarkan sabu-sabu,” tuturnya.

Saat ini ke tiga pelaku beserta barang buktinya telah ditahan di Kantor Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan