TIMIKA, Seputarpapua.com | Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mimika menerima 459 Laporan Polisi (LP) selama bulan Januari hingga Agustus 2024.
Kasatreskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq mengatakan, dari 459 LP tersebut ada 56 kasus yang diproses.
“Dari 56 kasus tersebut, 41 lainnya dinyatakan proses P21 atau berlanjut ke kejaksaan dan pengadilan,” kata AKP Fajar saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Jumat (6/9/2024).
AKP Fajar melanjutkan, 15 kasus lain yang diproses, saat ini dalam tahapan pelengkapan berkas.
“Status kasus yang lain (laporan polisi yang diterima) masih lidik,” ujarnya.
AKP Fajar menjelaskan, berdasarkan data LP terbanyak yang masuk adalah tentang pencurian kendaraan bermotor dengan jumlah 118 laporan, 73 kasus pencurian, penganiayaan ringan 49 kasus dan 38 kasus kategori perlindungan anak.
“Kasus perlindungan anak sudah ada 9 kasus yang dinyatakan P21,” ungkapnya.
AKP Fajar menerangkan, penyebab laporan dan proses penanganan kasus berbeda karena biasanya dalam beberapa laporan polisi terdapat satu tersangka.
“LP (Laporan Polisi) nya itu banyak, ada lima atau mungkin enam LP, pelakunya kita tangkap satu,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis