TIMIKA, Seputarpapua.com | Dua orang dari lima pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang ditangkap Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru di Jalan Cenderawasih tepatnya di lorong MPCC, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah pada 20 Agustus 2024, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong melalui Kanit Reskrim Iptu I Ketut Siartika di Polsek Mimika Baru, Selasa (3/9/2024), menyampaikan bahwa dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka utama berinisial LM dan FW, sementara NS karena dianggap masih dibawah umur maka dilakukan diversi. Hasilnya, NS hanya wajib lapor, sementara dua orang lainnya inisial RK dan MS masih berstatus sebagai saksi.
“Jadi, dua pelaku kita tetapkan sebagai tersangka yaitu LM dan FW. Kemudian MS dan RK sebagai saksi, semantara NS sudah dilakukan diversi pada 29 Agustus 2024, karena anak masih dibawah umur,” jelasnya.
Selain itu, Iptu Ketut Siartika menyebut berdasarkan pemeriksaan kepolisian, diketahui masih ada seorang lagi berinisial P, rekan dari kelima pelaku. P melarikan diri keluar Mimika.
“P sudah kabur dari Timika. Sehingga kita masih melakukan pengejaran. Sementara pelaku LM dan FW tetap kita proses hukum,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kelima terduga pelaku curas berinisial LM, FW, NS, RK dan MS ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yaitu di lorong masuk menuju kontrakan dan didalam kontrakan yang terletak di lorong Toko Omega, Jalan Hasanudin pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Penangkapan kelima terduga pelaku berdasarkan dua laporan polisi (LP) yang diterima, masing-masing nomor: LP/89/VIII/2024/Polsek Mimika Baru tertanggal 20 Agustus 2024 dan LP/87/VIII/2024/Polsek Mimika Baru tertanggal 19 Agustus 2024.
Selain kelima pelaku ditangkap, Opsnal juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam bilah pisau, tiga parang, satu obeng dan beberapa barang bukti lainnya.
Kelima pelaku berhasil ditangkap berawal dari keterangan pelaku pertama berinisial LM yang diamankan di lorong masuk menuju ke kontrakan.
Dalam pengembangan kasus ini, diketahui dua pelaku inisial LM dan FW merupakan pelaku tindak pidana curas yang terjadi di Jalan Cenderawasih, tepatnya di lorong MPCC Timika. Sedangkan tiga pelaku lainnya inisial NS, RK dan MS diduga merupakan pelaku tindak pidana pencurian dalam kios di Jalan Pendidikan.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis