MIMIKA, Seputarpapua.com | Polisi dalam hal ini Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru (Miru) mengamankan 2 orang tersangka yang diduga terlibat penganiayaan hingga menyebabkan korban berinsial AU meninggal dunia, di Jalan Matoa, Degama Lama, Kebun Sirih, Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, Senin 28 Oktober 2024 lalu.
Sebelumnya, Polsek Miru juga telah mengamankan tersangka lain berinisial YO alias Raja yang sempat lari dan bersembunyi di sebuah rumah kosong di Satuan Pemukiman (SP) 4.
Kapolsek Miru AKP J Limbong didampingi Kanit reskrimnya Iptu I Ketut Siartika dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Polsek Miru pada Sabtu (9/11/2024) mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan kerja keras Tim Opsnal dan unit reskrimnya berkolaborasi dengan pihak keluarga.
“Kedua tersangka berinisial YYO Alias Aski dan SDIK alias Dani berhasil diciduk pada Kamis 07 November 2024 di lokasi Pendulangan,” katanya.
AKP J Limbong melanjutkan, kedua tersangka ini ditangkap juga berdasarkan pengembangan terhadap pelaku YO Alias Raja.
“Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan pula barang bukti sebuah pisau (Badik) di lokasi Pendulangan mile 28,” ujarnya.
AKP J Limbong menyebut, korban dengan para tersangka masih saling mengenal satu sama lain.
AKP J Limbong juga membeberkan kronologis lengkap kejadian penganiayaan berat yang menyebabkan AU meninggal dunia dengan luka tusuk, sementara korban lain inisial IS dirawat di RSUD Mimika dengan sejumlah luka tusuk.
Kejadian berawal pada Senin 28 Oktober 2024 digelar sebuah acara ulang tahun di Jalan Matoa, Kelurahan Kebun Sirih, yang dimulai pukul 18.00 WIT, hingga berlanjut dengan mengonsumsi miras bersama.
Selanjutnya, sekira pukul 02.00 WIT, IS dan AU (korban meninggal) terlibat salah paham terkait AU yang akan mengambil makan lalu ditegur oleh IS, karena mabuk akhirnya terjadi adu mulut, namun mereka berhasil didamaikan dan sudah saling meminta maaf, keduanya pun lanjut bergoyang.
Namun, pada saat IS keluar dari tenda acara, lalu berjalan, tiba-tiba AU
berlari menuju IS dan langsung menikam di bagian dada, IS lagsung mendorong AU, sempat mundur, AU kembali menikam IS di bagian rusuk sehingga IS langsung terduduk, AU pun kembali menikam IS di bagian kepala.
YO alias Raja yang berada tidak jauh dari tempat kejadian melihat AU menikam IS, langsung menghampiri AU dari belakang, dan menikamnya di bagian bahu menggunakan pisau badik yang
di sisip di saku celana.
“Tidak lama kemudian, kedua pelaku lain YYO Alias Aski dan SDIK Alias Dani bersaman, langsung melakukan tindakan pengeroyokan serta penikaman terhadap AU hingga mengakibatkan korban menghembuskan nafas terakhirnya di lokasi kejadian,” tutur AKP J Limbong.
AKP J Limbong menambahkan, saat ini ketiga tersangka YO alias Raja, YYO alias Aski, dan SDKI alias Dani telah ditahan di rutan Polsek Miru. Ketiganya disangkakan pasal Primair 338 atau 170 ayat (3) ke 3 subsider 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Polsek Miru juga terus melakukan pengembangan secara intensif guna mengungkap tindakan-tindakan lain dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku-pelaku lainnya.
“Kami akan tetap lakukan pengembangan secara intensif terhadap kasus ini dimana tidak menutup kemungkinan adanya pelaku-pelaku lainnya,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis