Penikaman di Kebun Sirih, Polisi Tangkap Pelaku di Rumah Kosong

Pelaku YO saat diperiksa oleh Penyidik Polsek Miru. (Foto: Humas Polsek Miru)

MIMIKA, Seputarpapua.com | Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru (Miru) berhasil menangkap YO, pelaku penikaman Alfius Ualubun, berusia 20 tahun hingga meninggal dunia di Kompleks Kebun Sirih, Mimika, Papua Tengah, Senin 28 Oktober 2024.

Kapolsek Miru AKP J Limbong didampingi Kanit Reskrimnya Iptu I Ketut Siartika saat ditemui wartawan di Kantor Polsek Miru pada Selasa (29/10/2024) mengungkapkan, pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial YO alias Raja. Pelaku diamankan di rumah kosong di SP 4, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania, Selasa (29/8/2024) setelah sebelumnya melarikan diri usai melakukan aksinya.

“Pelaku YO diamankan (ditangkap) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, sehingga kami berhasil mengidentifikasinya. Pelaku diketahui inisial YO alias Raja, dan tadi pagi (Selasa) sekitar pukul 11.00 WIT, kami amankan pelaku,” ungkapnya.

Ia mengapresiasi pihak-pihak dan tokoh kerukunan keluarga tertentu yang membantu proses penangkapan pelaku di lokasi dan ikut mengantar ke Polsek Miru.

Pelaku berhasil diamankan juga atas kerja sama dari pihak keluarga pelaku, keluarga korban dan para tokoh masyarakat yang sebelumnya telah melakukan pertemuan di Polsek Mimika Baru, Senin malam, sekira pukul 19.10 WIT.

“Mereka (keluarga korban dan pelaku juga tokoh masyarakat) sangat membantu kita, sehingga kita kedepankan mereka dan dampingi, sekitar jam 12.00 WIT pelaku YO ini kami bawa ke Polsek Miru,” ujarnya.

AKP J Limbong mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku juga mengakui, sudah melakukan penganiayaan dengan cara menikam sebanyak dua kali di bagian punggung dan perut sehingga korban AU meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

AKP J Limbong menyampaikan, YO mengaku melakukan penikaman menggunakan sebuah pisau yang dia bawa.

“Barang buktinya lagi berupaya (kami) cari, karena sewaktu dia melarikan diri, (kata YO) terjatuh di mana (begitu) tetapi untuk barang bukti baju sudah kami amankan,” jelasnya.

Advertisements

AKP J Limbong menerangkan, motif pelaku melakukan tindakannya adalah ketersinggungan antara pelaku dan korban saat sama-sama mabuk sehingga terjadi pemukulan terhadap pelaku. Tidak terima pelaku pun menusuk korban.

“Sebenarnya mereka ini saling mengenal satu sama lain (korban dengan pelaku), jadi modusnya pada saat acara mereka ini minum sama-sama, mumgkin ada bahasa atau perkataan yang membuat emosi, akhirnya dia (korban) jengkel akhirnya terjadi pemukulan (terhadap pelaku), tidak terima berujung ke tarik pisau terjadilah penganiayaan itu,” terangnya.

Pelaku YO ditahan sesuailaporan polisi yang diterima Polsek Miru dengan nomor LP/114/X/2024/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua.

“Hari ini YO resmi kami tahan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan pasal 338 junto pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dengan ancaman penjara di atas 9 tahun,” katanya.

Ditanya soal korban lainnya IM yang saat ini masih di rawat di RSUD Mimika, AKP J Limbong menyebut kepolisian masih mendalami keterkaitannya dengan kasus ini.

“Kalau untuk yang satu (IM) kami masih mendalami, yang jelas saat peristiwa itu, dia juga ada di TKP, tadi kami ingin melakukan intrograsi tapi karena kondisinya belum bisa dimintai keterangan,” tutupnya.

Advertisements

 

penulis : Fachruddin Aji
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan