Surat Edaran Bupati Puncak Jaya Tekankan Pelarangan Tindak Kejahatan Pasca Kericuhan

Ikon Kabupaten Puncak Jaya. (Insert: Surat Edaran atau Imbauan Bupati yang dikeluarkan Pemkab Puncak Jaya menyikapi perkembangan situasi di Puncak Jaya, Papua Tengah.) (Foto: Saldi Hermanto/Ist/Seputapapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah mengeluarkan Surat Edaran atau Imbauan Bupati Puncak Jaya dalam menyikapi perkembangan situasi di wilayah itu.

Surat Edaran atau Imbauan yang dikeluarkan atasnama Bupati Puncak Jaya dan ditandatangani oleh para pihak pada 19 Juli 2024 itu, berisi 4 poin penekan untuk ditaati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Puncak Jaya.

Dalam surat itu tertulis, dalam menyikapi perkembangan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, khususnya di kota Mulia dan sekitarnya, serta berdasarkan hasil rapat bersama Pemkab Puncak Jaya, Ketua Wilayah GIDI Yamo dan Ketua Klasis wilayah Mulia serta Ketua-Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), Suku hingga Lembaga Masyarakat Adat (LMA), maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, diimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Puncak Jaya untuk tidak boleh melakukan tindak kejahatan seperti; perampasan, perampokan, penjarahan dan sebagainya terhadap hak milik orang lain serta dilarang untuk membawa benda tajam seperti parang, panah dan sejenisnya.

Kedua, dilarang menjual, mengonsumsi dan mengedarkan minuman keras beralkohol maupun lem aibon yang akan merusak kehidupan sendiri.

Ketiga, barangsiapa yang masih kedapatan melakukan kejahatan seperti memeras, merampok, penjarahan terhadap hak milik orang lain, maka pihak keamanan akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Keempat, aktivitas Pelayanan masyarakat kembali seperti biasa terhitung Senin, 22 Juli 2024 meliputi kembalinya proses belajar mengajar, sekolah-sekolah, pelayanan kesehatan, rumah sakit dan puskesmas, perkantoran pemerintahan, perbankan, penerbangan, perdagangan dan jual-beli serta Ojek dengan tetap memperhatikan jam operasional buka dan tutup serta batas area pengantaran.

Keempat poin imbauan tersebut disampaikan agar menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat Kabupaten Puncak Jaya.

Adapun para pihak yang menandatangani surat edaran tersebut antara lain, Pj Bupati Puncak Jaya Dr. Tumiran, S.Sos., M.AP, Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, Dandim 1714/Puncak Jaya Letkol Inf Irawan S. Kusuma, Wakil Ketua Wilayah GIDI Pdt. Yonas Enumbi, Pj Sekda Puncak Jaya Yubelina Enumbi, Ketua Klasis GIDI Mulia Pdt. Yelius Wonda, Ketia GAMKI Maichel Wonerengga, Ketua LMA Lemas Telenggen dan Ketua KNPI Emison Wonda.

Advertisements

Pj Bupati Puncak Jaya yang dikonfirmasi seputapapua.com dari Mimika, Senin (22/7/2024), terkait surat edaran tersebut membenarkannya.

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan