TIMIKA | Tenaga Honorer Pemadam Kebakaran Mimika tetap bekerja meskipun konsekuensinya adalah tidak digaji.
Hal ini karena petugas pemadam kebakaran tidak termasuk dalam pengecualian Honorer yang dirumahkan per tanggal 1 Juni yang lalu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Michael Gomar menjelaskan untuk tenaga seperti Petugas Pemadam Kebakaran yang meski terhitung dirumahkan namun para petugas damkar tetap bekerja karena ada komitmen antara Honorer dan pimpinan OPD.
“Damkar juga dirumahkan walaupun mereka kerja karena itu ada komitmen antara honorer dengan pimpinan OPD. Jadi mereka tetap mau bekerja meskipun tidak menerima gaji selama satu bulan ini,” kata Michael saat diwawancarai Senin (14/6/2021) di Kantor Bappeda Timika, Papua.
Dimana, Michael menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan kepada pimpinan OPD agar segera memberikan hasil assessment atau analisis kinerja honorer berdasarkan kebutuhan di masing – masing OPD juga Distrik dan Kelurahan.
Dimana batas akhir yang diberikan kepada masing – masing OPD adalah tanggal 25 Juni dan tanggal 1 Juli akan dilakukan penandatanganan seluruh honorer yang sudah diusulkan oleh masing – masing OPD.
“Tapi nanti kita seuaikan dengan usulan hasil Assessment dari pimpinan OPD,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekertaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika, Sem Naroba menjelaskan honorer di Damkar merupakan tenaga inti karena harus selalu siaga jika sewaktu – waktu ada kebakaran.
“Damkar itu tenaga inti kemarin memang kita mau berhentikan mereka sesuai edaran tapi damkar itu tenaga inti yang siap siaga jangan sampai ada kebakaran lalu siapa yang akan siaga,” serunya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis