Ingin Ganti Foto ‘Jelek’ di e-KTP? Ini Syaratnya

waktu baca 2 menit
Ilustrasi

Untuk merubahnya juga cukup mudah hanya dengan membawa e-KTP ke Kantor Disdukcapil dan dilakukan foto ulang.

“Harus ganti di kantor karena harus foto ulang langsung ambil,” tuturnya.

Namun kata dia, ada juga yang tidak ingin mengganti fotonya karena misal waktu pembuatan foto masih 17 tahun, dan kini tidak mau ganti karena fotonya masih muda.

Sementara untuk penggantian tanda tangan pada e-KTP, juga bisa dilakukan namun ada konsekuensinya ke dokumen lain.

“Misal ganti tanda tangan itu ya di bank, buku rekening harus diganti juga tanda tangannya,” tutupnya.

 

Reporter: Anya Fatma
Editor: Misba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version