Ingin Ganti Foto ‘Jelek’ di e-KTP? Ini Syaratnya
Untuk merubahnya juga cukup mudah hanya dengan membawa e-KTP ke Kantor Disdukcapil dan dilakukan foto ulang.
“Harus ganti di kantor karena harus foto ulang langsung ambil,” tuturnya.
Namun kata dia, ada juga yang tidak ingin mengganti fotonya karena misal waktu pembuatan foto masih 17 tahun, dan kini tidak mau ganti karena fotonya masih muda.
Sementara untuk penggantian tanda tangan pada e-KTP, juga bisa dilakukan namun ada konsekuensinya ke dokumen lain.
“Misal ganti tanda tangan itu ya di bank, buku rekening harus diganti juga tanda tangannya,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan