Ingin Ganti Foto ‘Jelek’ di e-KTP? Ini Syaratnya
TIMIKA | Foto di e-KTP sebagian besar orang kebanyakan kaku atau tidak ekspresif.
Hal ini membuat sebagian orang merasa lucu bahkan ada yang malu menunjukkan fotonya di e-KTP. Jangan khawatir, saat ini foto “jelek” bisa diganti.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo mengatakan, peraturan untuk mengganti foto pada e-KTP ini sudah ada sejak lama.
Bukan hanya foto, tanda tangan pada e-KTP juga bisa diganti.
“Tapi kan orang kadang sudah punya KTP seumur hidup yaudahlah,” katanya saat diwawancara di Timika, Senin (1/3/2021).
Lalu, apa saja syarat dan ketentuan untuk mengganti foto pada e-KTP?
Slamet mengungkapkan, warga yang ingin mengganti fotonya misal pembuatan e-KTP sudah lama dan fotonya sudah mulai terkelupas boleh diganti.
“Misal dulu gak pake kerudung, sekarang pake bisa ganti. Kalau dulu foto masih 17 tahun, kurang bagus, bisa,” ungkap Slamet.
Ini menurut dia, terkadang operator saat mengambil foto belum pas sudah langsung foto dan tidak dikonfirmasi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan