TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah telah membahas mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Meski tidak merincikan berapa besaran yang dikucurkan namun, Plt. Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob menerangkan pihaknya sudah menganggarkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU)
“Kita sudah buat. Itu kan basicnya adalah keputusan menteri keuangan dimana mulai Bulan Oktober-Desember kita harus anggarkan bantuan-bantuan sosial, diantaranya transportasi, bahan bantuan sosial lainnya, dan kita sudah anggarkan untuk itu,” kata Plt. Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob kepada awak media, Jumat (30/9/2022).
Dikatakan untuk DTU itu merupakan hal yang wajib dianggarkan dan nantinya akan dilaporkan kepada Kemenkeu.
“Ini terkait dengan inflasi daerah dimana kita harus tau persis apa yang harus kita lakukan didalam proses secara nasional ini ada inflasi tapi kita di Mimika lumayan baik, karena kita punya inflasi cuman 0,48 persen,” pungkasnya.
Dikutib dari website kemenkeu.go.id, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan Pemerintah Daerah akan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU). Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
“Ini sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN,” kata Wamenkeu dalam Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Aula Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Senin (05/09).
Lebih lanjut, Wamenkeu menjelaskan besaran 2 persen DTU yaitu dihitung sebesar penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Oktober hingga Desember 2022 dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan ke IV tahun 2022.
“Karena itu, bulan September ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan desain anggaran, desain program, dan ini bentuknya belanja wajib perlindungan sosial yang sifatnya adalah earmarking Dana Transfer Umum yang berupa DAU dan DBH yang tidak ditentukan penggunaannya,” ujar Wamenkeu.
Adapun belanja wajib perlindungan sosial pada APBD tersebut digunakan untuk bantuan sosial, termasuk untuk ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta subsidi transportasi umum.
“Kita berharap dengan pemberian ini dan juga nanti program yang tepat, maka inflasi atau harga-harga produk barang dan jasa tidak perlu naik terlalu cepat. Kalau diberikan kepada sektor transportasi, moga-moga peningkatan harga BBM tidak serta merta menjadi peningkatan dari ongkos transportasi di daerah-daerah,” kata Wamenkeu.
Wamenkeu berharap jika transportasi umum dan sektor-sektor usaha kecil dan mikro bisa diberikan bantuan secara memadai, maka harga-harga barang dan jasa tidak perlu naik terlalu tinggi.
“Namun, kalau memang ada peningkatan harga-harga, maka kelompok masyarakat yang paling rentan, paling vulnerable, paling tidak mampu juga kita berikan bantuan tambahan bantalan sosial yang berasal dari BLT (Bantuan Langsung Tunai) maupun dari BSU (Bantuan Subsidi Upah),” ujar Wamenkeu.
- Tag :
- Dana Bansos,
- Inflasi Daerah,
- Pemkab Mimika
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis