JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi Seumur Hidup

Persidangan pembacaan tuntutan 3 terdakwa Perkara Pembunuhan Disertai Mutilasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Papua Tengah, Senin (8/5/2023). (Foto: Arifin Lolialang/Seputarpapua)
Persidangan pembacaan tuntutan 3 terdakwa Perkara Pembunuhan Disertai Mutilasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Papua Tengah, Senin (8/5/2023). (Foto: Arifin Lolialang/Seputarpapua)

TIMIKA | APL alias Jeck, DU alias Umam, Rf alias Raffles, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dituntut hukuman seumur hidup.

Tuntutan ini dibacaka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, pada sidang lanjutan dengan agenda  pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Timika, Senin (8/5/2023),

“Kami JPU dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan UU yang bersangkutan, menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan terdakwa APL alias Jeck, DU alias Umam, Rf alias Raffles selama seumur hidup, dan perintah terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti,” ucap Jaksa Febiana Wilma Sorbu yang juga selaku Kepala Seksi Pidana Umum.

Disebutkan, ketiga terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke (1).

Selanjutnya, persidangan pembacaan pembelaan ketiga terdakwa APL alias Jeck, DU alias Umam, Rf alias Raffles akang dilaksanakan pada Senin 15 Mei 2023.

Sebelumnya, terdakwa RHM Alias Roy dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika dalam persidangan yang laksanakan Pada Kamis 5 Mei 2023.

Sidang pembelaan Terdakwa RMH Alias Roy akan dilanjutkan pada Kamis 11 Mei 2023 mendatang.

Kasus ini melibatkan Enam terdakwa oknum prajurit TNI lainnya masing-masing Praka PR alias Pargo, Pratu RAS alias Rahmat, Pratu RPC alias Putra, dan Pratu ROM alias Risky, yang kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura.

Mayor Inf HFD atau Helmanto Fransiskus Dahki, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Militer.

Sementara, Kapten Inf DK sebelumnya dalam tahap proses hukum diketahui telah meninggal dunia.

penulis : Arifin Lolialang
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan