JPU Tuntut Terdakwa JR dan SH Pidana Penjara 18 Tahun dan 6 Bulan

Proses persidangan agenda pembacaan tuntutan Tim JPU terhadap terdakwa JR dan SH terkait perkara dugaan KKN pengadaan pengelolaan pesawat terbang dan helikopter milik Pemkab Mimika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (22/8/2023). (Foto: Tangkapan layar kanal YouTube)
Proses persidangan agenda pembacaan tuntutan Tim JPU terhadap terdakwa JR dan SH terkait perkara dugaan KKN pengadaan pengelolaan pesawat terbang dan helikopter milik Pemkab Mimika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (22/8/2023). (Foto: Tangkapan layar kanal YouTube)

TIMIKA | Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pengadaan dan pengelolaan pesawat terbang dan helikopter milik Pemkab Mimika membacakan tuntutan terhadap terdakwa JR dan SH dalam sidang agenda Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (22/8/2023).

Dalam pembacaan tuntutannya, Tim JPU menyatakan bahwa terdakwa JR (Wakil Bupati Mimika nonaktif) yang dalam perkara ini sebagai mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Mimika, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Karena itu, Tim JPU menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa JR dengan pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan, dengan perintah supaya terdakwa ditahan.

Tim JPU juga menuntut agar Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar 750 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian pidana tambahan adalah membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar 69.136.437.050 rupiah, dikurangi yang telah dibayarkan sebesar 2 miliar rupiah sesuai fakta persidangan. Sehingga, sisa yang harus dibayarkan sebesar 67.136.437.050 rupiah yang dibebankan kepada SH dalam penuntutan yang terpisah.

Sedangkan tuntutan kepada terdakwa SH selaku Direktur PT Asian One Air, sesuai uraian pembuktian yang telah dibacakan Tim JPU dalam sidang pembacaan tuntutan ini, maka terdakwa SH disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

Terdakwa SH disebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, maka sewajarnya terdakwa dapat diganjar hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Hal yang memberatkan terdakwa SH, disebutkan Tim JPU bahwa terdakwa selaku Direktur PT Asian One Air yang merupakan operator penerbangan, belum memiliki pengalaman dalam pengadaan pesawat terbang dan helikopter bagi pemerintah. Sehingga perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian Negara di Pemerintah Kabupaten Mimika sebesar 69.135.404.600 rupiah.

Karena itu, Tim JPU dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atasnama terdakwa SH dapat memutuskan dengan menyatakan saudari SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, Tim JPU menuntut agar Mejelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SH dengan pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan, dengan perintah supaya terdakwa ditahan.

Menghukum terdakwa membayar denda sebesar 750 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan Negara sebesar 69.136.437.050 rupiah dikurangi yang telah dibayarkan sebesar 2 miliar rupiah sesuai fakta persidangan. Sehingga, sisa yang harus dibayarkan sebesar 67.136.437.050 rupiah.

Advertisements

“Apabila paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 3 bulan,” demikian tuntutan dibacakan Tim JPU dalam sidang yang disiarkan secara streaming oleh kanal YouTube Real Play Entertainment.

Dalam tuntutan Tim JPU, dibacakan juga bahwa Helikopter Airbus H125 dirampas oleh Negara cq Pemerintah Kabupaten Mimika yang hasilnya menutupi uang pengganti sebesar 67.136.437.050 rupiah.

Atas pembacaan tuntutan Tim JPU, tim penasehat hukum terdakwa JR dan SH meminta waktu hingga Selasa depan, 29 Agustus 2023 untuk menjawab tuntutan JPU dengan mengajukan pembelaan atau pledoi.

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan