TIMIKA | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika M Ridhosan mengomentari rencana Pemkab Mimika melakukan ‘lockdown’ pada 7 Agustus 2021.
Pengertian ‘lockdown’ atau Karantina Wilayah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Ridhosan mengatakan, dirinya memang berhalangan karena kegiatan kejaksaan saat pertemuan yang digelar Pemkab Mimika mewacanakan opsi lockdown pada Agustus nanti.
Namun demikian, Kajari berpendapat, jika menurut UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bahwa yang menentukan ‘lockdown’ bukan pemerintah daerah, melainkan oleh pemerintah pusat.
Menurut Ridhosan, keputusan lockdown merupakan wewenang pemerintah pusat mengingat konsekuensinya sangat berat.
Ia menerangkan, ketika lockdown pemerintah harus menanggung semua akibat dari kebijakan itu seperti kebutuhan pokok masyarakat. Termasuk pemenuhan ketersediaan obat-obatan, misalnya oksigen yang sekarang ini sangat dibutuhkan.
“Oleh karena itu, lockdown bisa diputuskan oleh pemerintah pusat. Karena kalau sudah lockdown tidak boleh keluar sama sekali dan tidak boleh beraktivitas sehingga perlu diperhatikan konsekuensinya,” kata Ridhosan di Kantor Kejari Mimika, Kamis (21/7/2021).
Ridhosan beranggapan, mungkin saja yang diwacanakan pemerintah daerah adalah pembatasan bukan ‘lockdown’. Dimana pembatasan itu dilakukan tidak secara menyeluruh seperti halnya lockdown.
- Tag :
- Lockdown,
- Lockdown Mimika,
- Pemkab Mimika,
- PPKM
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis