Kapolres Tegaskan Proses Hukum Perusakan Kantor Maxim Terus Berjalan

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra. (Foto: Arifin Lolialang/Seputarpapua)
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra. (Foto: Arifin Lolialang/Seputarpapua)

TIMIKA,Seputarpapua.com | Polres Mimika menindaklanjuti laporan polisi (LP) terkait tindakan perusakan terhadap Kantor Penyedia Jasa Taksi Online “Maxim” di Jalan Hasanuddin beberapa waktu lalu.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra mengatakan pihaknya telah menerima laporan polisi terkait kasus perusakan tersebut. Bahkan terhadap kasus itu pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sehingga langkah hukum terus dilakukan pihaknya terkait peristiwa itu.

“Memang sudah ada laporan polisi yang kita terima dari pihak Maxim, dan kita juga sudah lakukan olah TKP,” kata Kapolres, Senin (13/5/2024).

Terkait kasus yang sudah dilaporkan ini, upaya mediasi sudah dilakukan namun gagal, sehingga proses hukum tetap berjalan.

“Karena proses mediasi, kita juga sudah dilakukan,” ujarnya.

Ke depannya Kapolres berharap masing-masing pihak bisa mengikuti apa yang sudah disepakati bersama, sehingga tidak ada lagi gesekan yang terjadi antara pengemudi Maxim dengan pengemudi taksi rental/pangkalan.

Kapolres menegaskan, jika perbuatan melanggar yang tidak sesuai dengan aturan dan dilakukan oleh pihak terkait, yakni pengemudi Maxim dengan pengemudi taksi rental/pangkalan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat.

“Karena ini kita berbicara mata pencarian, kita pun nanti akan coba komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk duduk mencari solusinya seperti apa,” tandasnya.

Sementara Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan, olah TKP di Kantor Maxim dilakukan lantaran adanya laporan polisi yang dibuat pihak Maxim usai kejadian pada 9 Mei 2024.

“Yang kita lakukan olah TKP ada tiga adegan, yang pertama terkait pengerusakan spanduk, kemudian tripleks yang dirusak dan banner juga dirusak,” kata Kasat Reskrim.

Selain itu saat penyidik melakukan olah TKP, ditemukan juga coretan di pintu kantor Maxim yang bertuliskan “TUTUP”.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mimika melakukan olah TKP kasus perusakan terhadap Kantor Maxim di Jalan Hasanuddin pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Advertisements

Oleh TKP dilakukan atas aksi sekelompok sopir yang tergabung dalam Asosiasi Sopir Rental se Kabupaten Mimika yang mendatangi kantor Maxim pada Rabu siang, 9 Mei 2024 dan melakukan aksi anarkis.

penulis : Arifin Lolialang
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan