Polisi Buru 3 Pelaku Lain Pembacokan di Jalan Ahmad Yani Timika

Kasatreskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq saat ditemui wartawan di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin (4/11/2024). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)
Kasatreskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq saat ditemui wartawan di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin (4/11/2024). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

MIMIKA, Seputarpapua.com | Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mimika AKP Fajar Zadiq menyebut, ada 3 orang terduga pelaku lain yang terlibat dalam kasus pembacokan di Jalan Ahmad Yani, Mimika Baru, Selasa, 22 Oktober 2024, sekira pukul 04.30 WIT.

AKP Fajar mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan pelaku M yang telah ditangkap beberapa waktu lalu, diketahui ada 3 orang terduga pelaku yang masih dikejar oleh kepolisian.

“Kami juga sudah memeriksa saksi yang lain sebanyak dua orang yang diduga mengetahui kejadian tersebut,” ujarnya saat ditemui wartawan di Kantor Pelayanan Polres Mimika di Jalan Cenderawasih, Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, Senin (4/11/2024).

AKP Fajar melanjutkan, kepolisian hingga saat ini terus melakukan penyelidikan dan berharap kepada masyarakat untuk ikut berdoa agar pelaku segera dapat ditangkap.

Seperti diberitakan sebelumnya, AKP Fajar Zadiq mengungkapkan telah menangkap salah seorang terduga pelaku pembacokan M (22) pada 23 Oktober 2024.

“Menurut kronologis yang dilaporkan saat kejadian itu korban naik motor kemudian dibacok atau dikejar oleh orang tidak dikenal (OTK), kemudian korban (kedua) lainnya (diserang) saat dia selesai melaksanakan salat subuh dan ingin berolahraga pagi jadi korban juga,” katanya.

AKP Fajar melanjutkan, usai menerima laporan kepolisian langsung melakukan penyelidikan, berdasarkan keterangan salah satu saksi, ia mengenal salah satu pelaku.

“Sehingga berdasarkan informasi tersebut kami lakukan pencarian sekitar pukul 09.30 WIT (Selasa) kami dari Satreskrim Polres Mimika, mengetahui keberadaan salah satu pelaku, dan selanjutnya kami lakukan penangkapan,” ujarnya.

AKP Fajar menyebut, setelah ditangkap pelaku langsung dibawa ke Mapolres Mimika di Jalam Agimuga Mile 32, Kuala Kencana, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisements

“Pelaku pertama yang kami tangkap (amankan) ini berinisial M berusia sekitar 22 tahun di Jalan Hasanuddin, dia mengakui telah melakukan pemukulan dengan menggunakan dengan alat berupa besi, itu masih keterangan awal,” tutupnya.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan