Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Mamberamo Raya, Kontraktor Jadi Tersangka

Ada 97 Tersangka Korupsi di Papua
Ilustrasi

TIMIKA | Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya.

Salah satu kontraktor berinisial JH, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat disinfektan palsu senilai Rp450 juta.

Selain menetapkan JH sebagai tersangka, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa 40 jeriken berisi disinfektan ukuran lima liter dan 24 jeriken ukuran 25 liter.

Direskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna mengatakan, kasus tersebut masih terkait dengan penanganan dugaan korupsi dana Covid-19 Mamberamo Raya dengan kerugian negara sekitar Rp 3,1 miliar.

“Satu tersangka baru merupakan pihak ketiga sebagai penerima pengadaan disinfektan,” kata Direskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna kepada wartawan di Jayapura, Rabu (23/6/2021).

Kombes Ricko menjelaskan, tersangka membuat disinfektan palsu dengan mencampurkan sabun pel lantai dengan sabun pencuci baju. Kemudian menempel stiker merek palsu salah satu produsen sabun ternama.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamberamo Raya, SR, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Papua.

Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa, juga telah diminta keterangan sebagai saksi.

penulis : Aditra
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan