Kasus Penggelapan Uang Toko, ADS Ditetapkan sebagai Tersangka
TIMIKA, Seputarpapua.com | Pelaku berinisial ADS ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang sebesar Rp66.481.000 pada 11 Agustus 2024 lalu, usai kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong melalui Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu I Ketut Siartika saat ditemui di Polsek Mimika Baru pada Selasa (20/8/2024) mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan juga mengumpulkan barang bukti.
“Pagi tadi, kita sudah kumpulkan barang bukti berupa mencetak Rekening Koran dari Bank BRI terkait transaksi keuangan yang dilakukan oleh pelaku ADS,” paparnya.
Iptu I Ketut Siartika juga mengungkapkan bahwa unsur-unsur yang diperluka untuk meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan sudah terpenuhi, sehingga ditingkat status kasus naik ke penyidikan, maka dari itu ADS pun ditetapkan sebagai tersangka.
I Ketut Siartika menegaskan, kasus penggelapan uang ini tetap diproses lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tidak ada upaya untuk diselesaikan secara damai,” tegasnya.
ADS dijerat pasal 374 tentang penggelapan dengan menggunakan jabatan dan kurungan maksimal 5 tahun penjara.
“ADS saat ini telah dipindahkan ke Rutan Polres Mimika di Mile 32,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang
Asisten Supervisor Toko Serba Ada (Toserba) yang berada di Jalan Yos Sudarso, Mimika, Papua Tengah ditangkap polisi usai diduga melakukan pengelapan uang toko.
Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong mengatakan, pelaku adalah laki-laki berinisial ADS, yang dipercaya toko menerima uang dari para kasir untuk disetorkan ke kas perusahaan. Namun setelah dia menerima uang ini, ADS malah memasukkan uang tersebut ke dalam rekening pribadinya hingga mencapai 66 juta.
“Setelah dia memasukkan uang itu ke rekeningnya pihak perusahaan bertanya kenapa uang perusahaan tidak masuk ke rekening kas perusahaan. Ternyata dia gunakan, kesimpulannya di sini terjadi penggelapan uang perusahaan,” ujarnya saat ditemui wartawan, di Polsek Mimika Baru, Senin lalu.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis