Kebakaran Ruko di SP 4, Kasat Reskrim Polres Mimika: Api Berasal dari Gudang Penyimpanan Barang
TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Mimika, Papua hingga kini belum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa kebakaran ruko yang terjadi pada Minggu 17 Oktober 2021 di Kampung Wonosari Jaya – SP 4, Distrik Wania.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Reskrim, AKP Hermanto saat ditemui awak media di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga – Mile 32, Senin (18/10/2021).
Meski demikian, ia mengatakan peristiwa itu sudah status quo, yang berarti ada dan telah terjadi sehingga akan ditangani oleh pihak Kepolisian.
“Kebakaran kemarin belum dilakukan investigasi, tapi yang jelas sudah status quo,” katanya.
Ia menjelaskan, keterangan sementara yang diperoleh dari korban pemilik bangunan sekaligus usaha jualan perabot rumah tangga dan barang pecah belah, Zainal Arifin, bahwa pertama kali melihat asap tebal dari gudang sisi belakang ruko.
Pada saat itu Zainal terbangun karena listrik padam, kemudian keluar ke belakang ruko lalu melihat ada asap tebal dari dalam gudang. Ia kemudian berteriak meminta bantuan warga sekitar.
“Tapi itu belum kita lihat lagi, dari (lantai) atas atau dari aliran listrik dibawah, di dinding (gudang),” kata Hermanto.
Peristiwa kebakaran ini terjadi pada hari Minggu sekitar pukul 12.00 WIT. Petugas pemadam kebakaran yang tiba sekitar pukul 12.20 WIT baru berhasil memadamkan api sekitar pukul 14.20 WIT.
Kondisi ruko yang terdiri dari tiga petak tersebut, kini tersisa puing-puing bekas kebakaran. Sementara satu bangunan kayu yang merupakan warung gado-gado mama Frans dan satu bangunan rumah milik warga yang berdempetan dengan ruko, api berhasil dicegah oleh petugas pemadam kebakaran sehingga tidak menyebabkan kebakaran yang cukup berarti.
Pada ruko tersebut juga telah dipasang garis polisi agar tidak dijangkau oleh warga maupun pemilik hingga polisi melakukan olah TKP.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis