Koalisi Pembela HAM Surati Direktur LPDP Terkait Beasiswa Veronica Koman
TIMIKA | Koalisi pembela HAM di Indonesia menyurati Direktur Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Rionald Silaban agar mencabut tuntutannya kepada Veronica Koman Liau untuk mengembalikan beasiswa.
Amnesty Internasional Indonesia, pada Rabu (19/8), menyiarkan bahwa pernyataan para pembela HAM dalam surat tersebut sebagai bentuk keprihatinan atas hukuman terhadap pengacara hak asasi manusia, Veronica Koman.
“Kami meminta Anda untuk mencabut segera keputusan Anda sebagai Direktur LPDP dan mendesak kepolisian untuk menjamin hak atas keamanan para penerima beasiswa LPDP,” tulisnya.
Disebutkan, Veronica telah menunjukkan dirinya akan bersedia untuk kembali ke Indonesia, jika tidak menghadapi tuntutan tidak adil yang dikhawatirkan mengancam keselamatan pribadinya.
“Justru lebih baik jika kantor Anda meminta polisi untuk menangkap orang-orang yang mengancam mau membunuh dan memperkosa Veronica,” tambahnya.
Sebelumnya, LPDP Kementerian Keuangan meminta aktivis HAM, Veronica Koman mengembalikan beasiswa LPDP dengan alasan tidak mematuhi ketentuan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Adapun jumlah dana beasiswa untuk studi master di Australian National University, Canberra, yang ditagih pemerintah Indonesia kepada Veronica Koman sebesar Rp773,87 juta.
LPDP menganggap, Veronica yang sempat kembali ke Indonesia pada 2018 saat belum lulus dari studinya. Dengan demikian, kepulangan Veronica itu bukan dalam status yang bersangkutan sebagai alumni.
“Namun, ini sebagai awardee on going dan tidak dapat dianggap kembali ke Indonesia dalam konteks pemenuhan kewajiban alumni,” jelas keterangan LPDP, Kamis (13/8) lalu.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis