KPU Mimika Bahas Jadwal Kampanye, ini Hasilnya

waktu baca 2 menit
Suasana Rakor penyusunan jadwal kampanye yang digelar oleh KPU Mimika. (Foto: Mujiono/ Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan jadwal kampanye Pilkada Kabupaten Mimika tahun 2024.

Rakor dihadiri penghubung masing-masing Pasangan Calon (Paslon), Bawaslu Mimika, dan Dinas Perijinan Satu Pintu Terpadu (DPSPT) di Hotel Horison Diana Timika, Selasa (24/9/2024).

Rakor membahas beberapa hal berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Seperti tempat dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK), tempat ibadah, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol dan atau jalan bebas hambatan, prasarana atau sarana publik, dan taman atau pepohonan.

Untuk jalan protokol disepakati bahwa jalan yang tidak diperbolehkan, yakni jalan Budi Utomo mulai lampu merah Diana sampai lampu merah Jalan Hasanuddin.

“Untuk lampu merah ada batas atau jarak yang tidak boleh dipasang APK, yakni 10 meter dari tiang,” kata Komisioner KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma.

Sementara untuk di kawasan Bundaran Timika Indah, yakni 20 meter dari bundaran.

“Termasuk bandara juga tidak bisa pasang APK,” tambahnya.

Kata Hiro, Rakor ini tujuannya untuk menetapkan jadwal kampanye dan titik-titik lokasi pemasangan APK. Dimana berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye itu diatur KPU membuat keputusan terkait dengan jadwal itu dengan memperhatikan usul daripada paslon.

“Kampanye mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2204. Dalam kampanye sendiri ada beberapa metode kampanye yang bisa dilakukan,” kata Hiro.

Hiro menyebut, untuk pengadaan APK akan difasilitasi KPU, sehingga masing-masing Paslon mengirimkan desainnya.

“Kalaupun ada tambahan-tambahan APK yang dibuat Paslon, harus sesuai ukuran dari KPU,” ujarnya.

Kata dia, khusus untuk rapat umum dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik itu dibatasi.

Untuk periklanan media massa cetak dan elektronik dari tanggal 10 November sampai tanggal 23 November 2024.

Sementara untuk rapat umum atau kampanye akbar hanya dilakukan 1 kali.

Kata Hiro, untuk kampanye akbar Paslon mengusulkan ditanggal yang sama, yakni 23 November 2024.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak kepolisian dan memperbolehkan dihari yang sama. Cuma belum disepakati masalah tempat, karena semua Paslon maunya di lapangan pasar lama,” katanya.

Terkait kampenye akbar tersebut, Hiro menyebut belum diputuskan. Hal ini karena di PKPU hanya mengatur jadwal bukan tempat.

“Kami akan lakukan pertemuan lagi dengan mengudang Bawaslu, tim kampanye, kepolisian, dan pemerintah daerah untuk cari solusi terbaik, terkait masalah tempat untuk rapat umum (kampanye akbar),” ujarnya.

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version