Pemkab Asmat Sosialisasikan Ranperda Pelindung Masyarakat

waktu baca 1 menit
Dinas Satpol PP menggelar sosialisasi rancangan peraturan daerah tentang pelindung masyarakat. (Foto: Elgo Wohel/Seputarpapua)

ASMAT, Seputarpapua.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asmat melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang ketenteraman, ketertiban umum dan pelindung masyarakat di Balai KB Dinas Pemberdayaan Perempuan, Selasa (24/9/2024).

Kegiatan sosialisasi ini diikuti para tokoh adat, Lembaga Masyarakat Adat Asmat (LMAA), TNI-Polri, tokoh agama dedominasi gereja, KP3 Laut, Syahbandar, kepala distrik hingga kepala kampung serta OPD dilingkup Pemkab Asmat.

Sekda Asmat, Absalom Amiyaram saat membuka kegiatan ini mengatakan, proses dan tahapan pembentukan peraturan deerah (Perda) dapat diketahui bahwa sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dimulai dengan tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi dan diakhiri dengan penetapan.

“Saat ini, ranperda Kabupaten Asmat telah melalui tahap perencanaan yang di tetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Asmat dan telah masuk ke tahapan penyusunan,” kata Absalom.

Sehingga ia berharap para peserta yang hadir dapat memberikan saran, masukan, ataupun koreksi yang sifatnya menambah kualitas ranperda agar tercipta konsepsi ranperda yang berbobot dan berkualitas.

Sementara ketua panitia pelaksana kegiatan, Yulianus Opocan menjelaskan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadap ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Sehingga masyarakat bisa berperan aktif menjadi mitra aparat keamanan dalam menciptakan ketertiban, ketenteraman, keamanan dan kenyamanan,” katanya.

Penulis:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version