KPU Mimika Masifkan Sosialisasi Tanggapan Masyarakat soal DPS

waktu baca 2 menit
Koordinator Divisi Data KPU Mimika bersama PPD Wania dan Ketua RT pada Kelurahan Inauga usai menempelkan dokumen salinan DPS di Kantor Kelurahan Inauga. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Pasca penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Mimika 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika masifkan sosialisasi mengenai tanggapan masyarakat terhadap DPS.

Koordinator Divisi (Kordiv) Data dan Informasi KPU Mimika, Budiono Muchie mengatakan, pasca penetapan DPS tingkat provinsi di Nabire pada 16 Agustus 2024, KPU Provinsi Papua Tengah menginstruksikan kepada KPU di tingkat kabupaten melakukan tahapan soal tanggapan masyarakat terhadap DPS.

Dari instruksi tersebut, KPU Mimika langsung melakukan penggandaan dokumen salinan DPS untuk diserahkan ke PPD hingga PPS.

“Dokumen salinan sudah kami serahkan ke PPD dan PPS untuk ditindaklanjuti,” kata Budiono saat ditemui di Kantor Kelurahan Inauga, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah, Kamis (22/8/2024).

Tujuan dokumen DPS diserahkan ke PPD dan PPS untuk ditempelkan pada kantor kelurahan dan kampung agar dapat dicek nama-nama oleh masyarakat secara langsung, apakah nama mereka sudah masuk dalam daftar pemilih atau belum.

Selain itu, salinan dokumen DPS juga diserahkan kepada Ketua RT, dengan tujuan agar Ketua RT dapat mengetahui apakah warganya sudah terdata didaftar pemilih atau belum.

“Kalau belum maka segera lapor ke PPS dengan cara mengisi form tanggapan masyarakat yang dilampiri fotocopy KTP. Dimana untuk tanggapan masyarakat sendiri dibuka mulai 18 sampai 27 Agustus 2024,” terang Budiono.

Tak hanya itu saja, KPU Mimika juga melakukan sosialisasi dengan menyebarkan pamflet atau brosur dengan bekerjasama beberapa perguruan tinggi di Mimika. Ini juga sebagai tindaklanjut MoU antara KPU Mimika dengan perguruan tinggi yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Penyebaran brosur dilakukan pada beberapa titik di kota Timika dengan melibatkan kurang lebih 120 mahasiswa dari tiga perguruan tinggi,” katanya.

Adapun isi dari pamflet atau brosur tersebut adalah petunjuk cek status sebagai pemilih. Langkah-langkahnya yakni, membuka browser atau kunjungi laman resmi KPU https://cekdptonline.kpu.go.id/ kemudian memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) lalu pilih langkah.

Selanjutnya, masukkan nomor telepon yang terhubung dengan WhatsApp atau WA untuk mendapatkan kode OTP lalu pilih lagi langkah. Kemudian masukkan 5 digit kode OTP yang dikirim admin.

Apabila langkah itu semua telah dilakukan, maka akan muncul nomor TPS, nama pemilih, nama kelurahan/kampung serta nama kabupaten.

“Dari beberapa hal tersebut, apabila masyarakat terdaftar namun tidak sesuai dengan alamat di TPS, bisa lapor ke PPS maupun KPU Mimika. Petugas PPS sendiri akan stand by disetiap kelurahan atau kampung. Kalau pun tidak ada karena kantor tutup, maka langsung ke Kantor KPU Mimika, karena kami selalu ada setiap hari,” terangnya.

Penulis:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version