MIMIKA, Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika tentukan titik koordinat potensial tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Penentuan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi (Rakor) di Hotel Horison Ultima Timika, Jumat (8/11/2024) diikuti Forkopimda, Bawaslu, PPD, Pandis, dan PPS.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Mimika, Budiono Muchie mengatakan, Rakor penyampaian titik koordinat TPS potensial ini merupakan tindaklanjut dari pengajuan Panitia Pemungutan Suara (PPS), kemudian ditindaklanjuti dengan monitoring titik koordinat TPS reguler yang dilakukan oleh KPU Mimika dengan menggandeng Tim Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan). Tujuannya untuk melihat dan memastikan langsung titik koordinat TPS yang sudah diajukan oleh PPS.
“Monitoring titik koordinat TPS dilakukan terhadap 371 TPS, baik itu di Distrik Wania (77 TPS), Mimika Baru (185 TPS),
Kuala kencana (53 TPS), Iwaka (16 TPS),
Mimika Timur (16 TPS), dan Kwamki Narama (24 TPS),” jelasnya.
Budiono menegaskan, jika ada yang memindahkan Titik Koordinat TPS Potensial, bisa diproses hukum.
“Kalaupun berubah maka ada faktor di luar KPU. Dalam arti, mungkin terjadi bencana alam, rekomendasi dari Bawaslu atau kerusuhan. Namun kalau tidak ada, maka bisa disampaikan bahwa titik koordinat TPS ini sudah final (tetap),” katanya.
Selain itu kata Budi, TPS ini bisa dipindahkan jika ada rekomendasi dari Bawaslu dan dikaji menyesuaikan rekomendasi pemilik lahan.
Kemudian menyangkut pemilih yang pindah, tetapi tempat tinggal di eKTP belum berubah, maka mereka akan memilih di TPS awal. Bukan di tempat tinggal sekarang.
“Kami tidak bisa mendirikan TPS yang tidak ada alamat RT nya. Jadi mereka kembali memilih di TPS awal. Saya yakin, pasti mereka ingat kemarin TPS nya di mana,” ujarnya.
Budi menambahkan, setelah Rakor ini dan H-2 nanti, KPU Mimika akan mendirikan patok sebagai tanda bahwa tempat itu akan didirikan TPS.
Pemasangan patok pihaknya akan panggil KPPS, PTPS, kelurahan, kampung, dan RT untuk mengetahui. “Dengan mengetahui titik TPS, maka diharapkan H-1, TPS-TPS itu sudah berdiri,” ujarnya.
Budi juga menegaskan bahwa setelah penetapan titik koordinat TPS dan ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan pemindahan, maka KPU Mimika akan memproses secara hukum.
Apalagi pemindahan itu tidak sesuai dengan syarat atau kriteria untuk kepentingan pribadi atau politik.
“Saya pastikan oknum tidak bertanggungjawab memindahan TPS akan diproses hukum. Apakah nanti pidana atau lainnya, maka diserahkan ke Tim Gakkumdu. Dan ini saya serius terkait hal tersebut,” tegasnya.
- Tag :
- Budiono,
- KPU Mimika,
- Titik TPS Potensial
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis