KPU Sepakat tidak Melaksanakan PSU pada Empat TPS di Distrik Mimika Baru

Ketua dan empat komisioner KPU Mimika memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU Mimika terkait rekomendasi PSU. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)
Ketua dan empat komisioner KPU Mimika memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU Mimika terkait rekomendasi PSU. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah sepakat tidak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Mimika Baru.

Sebagaimana sebelumnya, KPU Mimika menerima usulan pelaksanaan PSU empat TPS di Distrik Mimika Baru oleh Panitia Pengawas Distrik (Pandis) Mimika Baru (Miru) melalui satu lembar surat rekomen dengan nomor 0126/PM.00.02/KPM.16-13/2/2024.

Menanggapi surat tersebut, KPU Mimika mengirimkan surat kepada Bawaslu Mimika yang didalamnya ditegaskan bahwa, KPU tidak akan melaksanakan PSU di empat TPS yang direkomendasikan tersebut.

Adapun beberapa keputusan yang diambil diantaranya adalah, tidak menghentikan proses rekapitulasi hasil pengutusan suara tingkat distrik pada Distrik Mimika Baru yang sedang berjalan.

“Kami berlima (komisioner KPU) juga sepakat tidak melaksanakan PSU pada TPS yang tercantum pada surat Pandis Miru perihal rekomendasi PSU,” kata Ketua KPU Mimika, Dete Abugau kepada wartawan dalam jumpa pers yang digelar di Kantor KPU Mimika, Jalan Hasanuddin, Minggu (25/2/2024).

Dete menyebut, empat TPS yang diusulkan Pandis Miru untuk PSU diantaranya, TPS 26 dan 27 di Kelurahan Otomona, TPS 19 di Kelurahan Kebun Sirih, dan TPS 03 di Kampung Hangaitji.

KPU sendiri mengaku tidak mengetahui apa alasan sehingga rekomendasi PSU itu harus dilakukan.

“Kami dikirim hanya satu lembar surat yang berisi rekomendasi PSU, di surat itu tidak ada lampiran terkait kajian, kemudian formulir laporan, atau temuan maupun bukti yang di syaratkan peraturan Bawaslu,” katanya.

Kordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Kiaruma menambahkan, usulan rekomendasi PSU ini, juga tidak sesuai Peraturan Bawaslu pada Pasal 46 ayat 1 sampai 4 yang mengatur bahwa pelanggaran pemilu harusnya diusulkan dari Bawaslu ke KPU. Surat usulan dari Pandis seharusnya diserahkan kepada Bawaslu dan Bawaslu yang menyerahkannya kepada KPU.

“Harusnya rekomendasi itu diserahkan oleh Bawaslu kepada KPU, bukan Pandis kepada KPU. Ini sudah cacat formil,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, jika nanti masih ada rekomendasi PSU, KPU tak bisa lagi menindaklanjutinya karena sesuai jadwal PSU bisa dilakukan pada 10 hari setelah hari pemungutan suara.

“Kalau ada laporan yang masuk, tidak memenuhi syarat formal untuk dilakukan PSU,” pungkasnya.

penulis : Anya Fatma
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan