TIMIKA, Seputarpapua.com | Laporan Polisi (LP) kasus penganiayaan yang dilakukan pegawai Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika berinisial AE (32), dicabut.
Pencabutan laporan polisi menyusul adanya kesepakatan dalam pertemuan yang terjadi antara pihak korban Gerardus Maturan (28) dengan pihak tersangka.
“Pertemuannya itu minggu kemarin di rumah korban dan didampingi oleh penasehat hukum,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, Senin (27/5/2024).
Menurut Kasat dengan adanya pencabutan laporan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) harus dibarengi dengan surat pernyataan untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara penghentian penyidikan untuk diterbitkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3).
Hari ini juga, kata Kasat, akan diadakan pertemuan antara korban dengan tersangka di Mapolres Mimika.
“Hari ini kami akan laksanakan gelar perkara untuk penghentian penyidikan,” katanya.
Meski demikian, saat ini tersangka AE masih dilakukan penahanan di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Mimika.
“Apabila nanti hasil gelar perkara dan kesepakatan disetujui secara bersama untuk penghentian penyidikan atau SP3, berarti selanjutnya pelaku dibebaskan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum pegawai Lapas Kelas II B Timika ditangkap Penyidik Satuan Reskrim Polres Mimika atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap seorang narapidana atau warga binaan bernama Gerardus Maturan.
Atas perbuatannya, pelaku AE diitangkap penyidik di jalur 3 Jalan Pendidikan, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Pelaku yang merupakan pegawai Lapas Timika itu melakukan penganiayaan didalam Lapas Timika dengan cara menusuk korban menggunakan alat tajam.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis