Jika begitu, pernyataan Mahfud MD yang mengklaim aparat bisa melakukan penegakan hukum secara terukur, jelas berbanding terbalik dengan kondisi lapangan berdasarkan catatan berbagai komunitas HAM.
Amnesty International mencatat, sejak 2018 hingga Maret 2021 saja terdapat 50 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan dengan total 84 korban di Papua.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan belum ada satu pun pelaku yang divonis oleh pengadilan umum maupun pengadilan militer dari 50 kasus tersebut.
“Bahkan baru empat kasus yang diproses hukum: tiga kasus yang diduga melibatkan anggota TNI ada di tahap penyidikan oditur militer, sementara satu kasus baru dilimpahkan ke kejaksaan negeri,” katanya.
Karena itu, Amnesty International menilai pelabelan OPM sebagai organisasi teroris sesungguhnya menjauhkan Pemerintah Indonesia dari kemampuan untuk mengatasi akar permasalahan dari konflik di Papua.
Amnesty berpendapat, pemerintah seharusnya fokus menginvestigasi dan menghentikan pembunuhan di luar hukum, serta bentuk-bentuk pelanggaran HAM lainnya di Papua, baik yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan maupun tindakan kriminal yang dilakukan oleh pihak mana pun.
“Bukan malah memakai politik labelisasi terhadap kelompok-kelompok di Papua yang akan semakin mengecewakan orang asli Papua,” kata Usman.
- Tag :
- Darurat Sipil,
- Kelompok Teroris,
- KKB,
- Menkopolhukam,
- Papua
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis