Mahfud mengakui, masalah Papua sudah ditangani selama puluhan tahun dan tak kunjung selesai. Ia mengklaim, lambatnya penyelesaian gejolak Papua karena pemerintah masih kedepankan dialog.
“Kita tidak punya target, intinya selama kelompok itu ada, aparat keamanan akan terus bekerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah KKB ditetapkan sebagai kelompok teroris maka dalam penegakan hukum, Polri tetap berada di garis depan diikuti penebalan pasukan oleh TNI sesuai kesepakatan.
“Kita sekarang akan lebih tegas terhadap kelompok itu, bukan terhadap rakyat Papua, bukan pula terhadap Papua karena Papua adalah etnis, budaya dan tempat. Tapi kalau teroris bisa dimana saja,” timpalnya.
Berbanding Terbalik
Di sisi lain, organisasi-organisasi HAM memiliki catatan dan dokumentasi yang cukup lengkap mengenai tindakan represif aparat keamanan terhadap aktivis dan rakyat Papua di luar kelompok bersenjata.
“Kami menilai penangkapan aktivis politik Papua menjadi penghalang besar dari suatu solusi damai politik akan masalah Papua yang terus memburuk belakangan ini,” kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, merspon penangkapan Victor Yeimo.
Menurutnya, pemerintah perlu membedakan ancaman yang bisa direspon dengan pemidanaan, dengan ekspresi politik damai yang dilindungi oleh norma dan standar hukum HAM internasional yang diakui oleh Indonesia sendiri.
“Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban hak asasi manusia untuk bisa membedakan ancaman kekerasan dari kelompok pro-kemerdekaan bersenjata,” katanya.
- Tag :
- Darurat Sipil,
- Kelompok Teroris,
- KKB,
- Menkopolhukam,
- Papua
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis