Miliki Lima Paket Sabu, Penyidik Serahkan Oknum Nelayan ke Kejaksaan

DITANGKAP | Tersangka narkoba berinisial AA alias Andi (33) ditangkap polisi karena ditemukan lima paket narkotika jenis sabu-sabu. (Foto: Ist/Seputarpapua)
DITANGKAP | Tersangka narkoba berinisial AA alias Andi (33) ditangkap polisi karena ditemukan lima paket narkotika jenis sabu-sabu. (Foto: Ist/Seputarpapua)

TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, Papua, pada Senin (14/2/2022), menyerahkan seorang pria yang berprofesi sebagai

nelayan ke Kejaksaan Negeri Mimika untuk diproses lanjut terkait dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Tersangka berinisial AA alias Andi (33) sebelumnya ditangkap petugas pada 16 Oktober 2021 di di Jalan Budi Utomo, tepatnya di depan salah satu bank setelah polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba.

Ketika AA alias Andi mendatangi lokasi transaksi, petugas melihat gerak-gerik yang mencurigakan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap Andi dan ditemukan
lima paket narkoba jenis sabu yang di sembunyikan dalam dos rokok.

Andi kemudian digiring ke Mapolres Mimika untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan atas tindak pidana yang dilakukan.

“Satresnarkoba Polres Mimika telah melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika ke kejaksaan,” kata Kepala Satuan Resnarkoba, AKP Mansur, dalam keterangannya kepada Seputarpapua.com, Senin sore.

Pengiriman atau pelimpahan tersangka berserta barang bukti atau tahap II kasus tindak pidana narkotika ini, diterima langsung oleh Ajun Jaksa Madya Appry Silaban, SH.

Andi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia 35 tahun 2009 tentang Narkotika, lantaran yang bersangkutan tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Barang bukti yang turut diserahkan ke pihak Kejaksaan antara lain, lima paket narkotika jenis sabu seberat 4,80 gram, kartu ATM, bungkus rokok Sampoerna berisi sembilan batang, handphone dan sepeda motor.

penulis : Saldi
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan