Mulai Disidangkan, Pelaku Arisan Online Bodong Didakwa Pasal ITE

Kasi Pidum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu, SH. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Kasi Pidum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu, SH. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Senin (22/8/2022), mulai menyidangkan perkara atau kasus arisan online yang melibatkan tiga orang terdakwa. Ketiganya masing-masing adalah SR alias Ikky, RF alias Kiki dan NMN alias Maya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Febiana Wilma Sorbu mengatakan, usai perkara ini tahap II, pihaknya langsung melimpahkan atau mendaftarkan perkara ke PN Kota Timika agar bisa segera disidangkan.

“Tiga perkara arisan online setelah tahap II, kita sudah langsung limpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Timika, dan hari ini tanggal 22 Agustus sidang pertama pembacaan dakwaan,” kata Kasi Pidum yang ditemui di Kantor Kejari Mimika.

Ketiga terdakwa, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Timika, saudari SR alias Ikky didakwa dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau Pasal 372 KUHP tentang Pengelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut.

Sedangkan saudari RF alias Kiki dan NMN alias Mayat didakwa pasal yang sama, yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saudari SR alias Ikky didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumennya.

Yangmana arisan yang dimaksudkan terdakwa, ternyata tidak ada. Terdakwa menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan menjual member arisan agar korban meyakini dan percaya, sehingga korban akhirnya tergiur untuk membeli slot member arisan yang lagi kosong atau ditinggal oleh membernya.

Modus yang sama juga dilakukan oleh terdakwa RF alias Kiki dan NMN alias Maya. Namun ketiga terdakwa menjalani proses hukum dengan berkas perkara terpisah.

Uang yang diperoleh terdakwa dari para korban, digunakan terdakwa untuk menutupi setoran dari para korban yang sudah jatuh tempo, maupun digunakan untuk modal usaha dan keperluan pribadi. Yangmana dari ketiga terdakwa kerugian para korban bisa mencapai miliaran rupiah.

 

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI