Oknum Ketua KPPS di Agats Kedapatan Sobek Surat Suara Coblosan Pemilih

Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze (kiri) dan Ketua Bawaslu Papua Selatan, Marman (kanan) pada Konferensi Pers. (Foto: Hendrik/Seputarpapua)
Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze (kiri) dan Ketua Bawaslu Papua Selatan, Marman (kanan) pada Konferensi Pers. (Foto: Hendrik/Seputarpapua)

MERAUKE | Kejadian luar biasa terjadi di TPS 40 Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan pada Pemilu 2024, Rabu 14 Februari. Ketua KPPS dilaporkan merobek sejumlah suara suara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang telah dicoblos pemilih.

Kejadian itu telah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan oleh KPU Kabupaten Asmat.

Oleh karenanya, KPU Asmat akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) 10 hari mendatang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan dan sedang mendalami terhadap kasus tersebut. Dan Bawaslu sudah siapkan rekomendasi untuk segera diproses. Jadi kedapatan ketua KPPS merobek surat suara yang sudah dicoblos untuk DPD RI,” kata Theresia Mahuze, Ketua KPU Papua Selatan dalam Konferensi Pers di Desk Pemilu Halogen Merauke, Kamis (15/2/2024).

Theresia menerangkan, sesuai regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25 tahun 2023 pasal 80 ayat (2) bahwa ketika petugas KPPS merusak surat suara lebih dari satu, maka harus dilakukan PSU.

“Bukan pemungutan suara susulan (PSS), tetapi pemungutan suara ulang (PSU). Kasus ini masih didalami Gakkumdu dan sudah diproses, tinggal kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Karena potensinya ini sudah jelas PSU dan diatur oleh PKPU maupun Per Bawaslu,” jelasnya.

“Ketika terjadi kondisi seperti ini, maka harus dilakukan PSU. Pemungutan ulang untuk 5 jenis surat suara. Karena ini dia sudah merusak. Petugas juga memastikan nama pemilih untuk DPT, DPTb, DPK untuk mereka nanti memilih,” tambah Theresia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Papua Selatan Marman mengatakan, kasus tersebut masih diproses di Gakkumdu Kabupaten Asmat. Laporan lengkap belum masuk ke Bawaslu Provinsi Papua.

“Saat ini kita fokus dulu ke PSU, ya yang waktunya singkat hanya 10 hari. Kita masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu Asmat untuk PSU. Terkait kasus itu apakah masuk pidana atau tidak, kita masih menunggu Gakkumdu Asmat,” kata Marman.

penulis : Hendrik Resi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan