Pasca Pembebasan Pilot, TPNPB OPM Keluarkan Daftar Hitam

waktu baca 2 menit
Sebby Sambom

MIMIKA, Seputarpapua.com | Organisasi Papua Merdeka (OPM)-Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) rupanya belum menerima pembebasan pilot asal Selandia Baru Philip Merthens.

Sebegai bentuk kemarahan, TPNPB mengeluarkan daftar hitam untuk empat orang, masing-masing EK, YK, EW dan YK.

Juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom dalam keterangan tertulis yang diterima media , Jumat 28 September 2024 mengatakan, mereka masuk dalam daftar hitam karena dianggap sebagai pengkhianat, setelah menjadi tim yang terlibat dalam pelepasan pilot Philip Mehrtens.

Daftar hitam itu diumumkan berdasarkan hasil rapat Markas Pusat Komando Nasional TPNPB bersama Kepala Dewan Militer TPNPB Wilayah III Ndugama Derakma Mayor Oscar Wandikbo pada tanggal 26 September 2024.

“ini merupakan perintah resmi. Mereka ini terbukti merupakan agen militer dan polisi Indonesia dan merupakan musuh rakyat Bangsa Papua,” ungkapnya.

Sebby menuding nama-nama tersebut adalah mereka yang telah menerima uang suap dari aparat keamanan Indonesia dalam misi pembebasan pilot asal Selandia Baru Philip Merthens.

Sebby juga menyampaikan hal serupa terkait dengan Egianus Kogoya dan kelompoknya.

Sebby menambahkan, Egianus Kogeya dan kelompoknya tidak perlu mencari alasan untuk pembenaran diri setelah melakukan pengkhianatan dengan menyerahkan Philip Mehrtens kepada aparat Indonesia.

“Tidak ada argumentasi logis dari Egianus Kogeya dan kelompoknya untuk membenarkan diri, setelah menyerahkan sandera internasional Philip Merthens kepada militer musuh, tindakan itu adalah penghianatan yang melanggar hukum perang revolusi untuk kemerdekaan, itu sama halnya anda sekalian serahkan diri kepada militer,” tutupnya.

Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version