TIMIKA | Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, mengamankan seorang pelajar salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Timika, lantaran diduga ada keterkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pelajar yang berinisial JF tersebut, saat ini diketahui masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku kelas 2 SMP.
Ia diamankan pada hari Selasa, 6 Juli 2021 oleh petugas Satreskrim di perumahan guru bilangan Jalan Budi Utomo.
Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto menjelaskan, pelaku JF diduga melakukan pencurian dua unit sepeda motor, Yamaha Mio Soul berwarna hijau dan Honda Blade berwarna hitam.
Untuk barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna hijau, kata Hermanto, pelaku melakukan aksinya di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Serui Mekar, depan tempat servis elektronik Duta Suara.
Sementara untuk barang bukti sepeda motor Honda Blade berwarna hitam, pelaku melakukan aksinya di Jalan Yos Sudarso, depan Koramil Kota.
Pencurian dua unit kendaraan tersebut dilakukan pelaku dalam waktu yang berbeda.
“Dia masih dibawah umur, masih 15 tahun. Infonya dia anaknya guru, diamankan tanggal 6 Juli 2021 kemarin, jam 10,” kata Hermanto di Timika, Kamis (8/7/2021).
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis