MAPPI | Pemerintah Kabupaten Mappi dibawah kepemimpinan Penjabat Bupati Michael R. Gomar memberikan jaminan sosial kepada 2.000 Orang Asli Papua (OAP) pekerja rentan, dengan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini ditandai dengan peluncuruan perlindungan jaminan sosial yang ditandai dengan penyerahan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan dari Pj Bupati, Senin (18/12/2023).
Bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan Pemda Mappi bertujuan guna melindungi para pekerja rentan.
“Suatu kebanggaan bagi kami pemerintah Kabupaten Mappi pada hari ini melaunching penyerahan kartu BPJS ketenagakerjaan kepada 2.000 orang masyarakat pekerja rentan di Kabupaten Mappi,” kata Gomar sapaan karib Pj Bupati Mappi.
Progran tersebut, kata Gomar dalam rangka memberikan perlindungan sosial yakni jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian.
Anggaran dari program ini bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp403.200.000.00 untuk mengcover 2.000 pekerja rentan dengan pembayaran setiap bulan sebesar Rp16.000.00
Gomar menyebut program ini memberikan dampak dan manfaat langsung kepada masyarakat. Ketika masyarakat melakukan pekerjaan sehari-hari dan terjadi kecelakaan atau hal lain yang tidak diinginkan terjadi, maka akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Tentunya ini baru bagi kita masyarakat di Kabupaten Mappi dan ini juga pertama kali Pemkab Mappi menjalin kerja sama dengan BPJS dalam rangka memberikan jaminan sosial kepada masyarakat. Bahkan Kabupaten Mappi menjadi yang pertama melakukan launching jaminan sosial kepada masyarakat pekerja rentan baru pertama baik itu di wilayah Papua Selatan maupun Papua lainnya,” ujar Gomar.
“Program ini tidak hanya sampai disini, di tahun 2024 pemda masih punya program lanjutan perlindungan jaminan sosial JKK dan JKM,” tambah Gomar.
Selain pemberian jaminan sosial kepada pekerja rentan, Pemkab Mappi juga akan memberikan jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian kepada 2.700 Pegawai Kontrak Daerah (PKD) atau honorer. Begitu juga dengan aparat kampung dan Basmuskam.
“Kita juga akan alokasikan anggaran jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian bagi aparat Kampung dan Bamuskam,” tutur Gomar.
Menurut Gomar, selain melakukan kerjasama dengan BJPS Ketenagakerjaan, Pemkab Mappi juga telah melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk mengcover dalam memberikan perlindungan masyarakat.
Semua ini merupakan amanat dan mandatori dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Pemerintah daerah wajib menganggarkan anggaran untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.
BPJS Kesehatan dicover melalui APBD, APBN kemudian BPJS ketenagakerjaan yang dicover untuk JKK dan JKM ini adalah amanat mandatori dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Sehingga apabila pemerintah daerah tidak menganggarkan, maka akan mendapatkan sanksi dari pemerintah Pusat.
“Saya berharap program ini kedepannya akan terus dilaksanakan karena ini merupakan amanat dan mandatori dari pemerintah pusat,” tutur Gomar.
Sementara itu, salah seorang penerima manfaat, Wilibrodus agawemu mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah. Dengan adanya program tersebut tentu sangat membantu masyarakat.
“Banyak – banyak terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Mappi. Kami sudah rindu ada bantuan keselamatan kerja ini, terima kasih pemerintah kabupaten Mappi,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis