MIMIKA, Seputarpapua.com | Toko Minuman Keras (Miras) di Papua, termasuk di Mimika akan ditutup sementara menjelang pencoblosan Pilkada Mimika 2024.
Kapolres Mimika I Komang Budiartha mengungkapkan, penutupan sementara sesuai instruksi Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin.
“Pak Kapolda Papua juga sudah menyampaikan jadi sementara H-7, sampai H plusn14, seluruh (toko) miras di tanah Papua ditutup sementara,” ungkapnya saat ditemui wartawan di Hotel Horison Ultima Mimika, Jumat (25/11/2024).
AKBP I Komang Budiartha menegaskan, khusus wilayah Mimika penutupan toko miras selama satu bulan dimulai pada 20 November hingga 20 Desember 2024.
“Di Mimika, sebelum kita tutup kita akan laksanakan penertiban miras di Kota Timika maupun di luar kota Timika,” tegasnya.
Dikatakan, kepolisian akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika termasuk Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk menerbitkan edaran soal penutupan sementara.
Soal miras ini juga kata Kapolres dikeluhkan para tokoh masyarakat di Mimika saat pertemuan dengan Kapolres.
“Dari delapan tokoh yang menyampaikan pendapat, semua ada tentang miras, dan sudah ada penyampaian juga dari Pak Kapolda khusus tentang hal ini,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis