Pemkab Mimika dan Uncen Susun Dokumen Kampung Adat

waktu baca 3 menit
Suasana seminar awal kegiatan penyusunan dokumen kampung adat kerjasama Bappeda dengan Pembangunan Daerah dengan Pusat Studi Pengembangan Perencanaan Partisipatif Universitas Cenderawasih. (Foto: Arifin Lolialang/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bekerjasama dengan Pusat Studi Pengembangan Perencanaan Partisipatif Universitas Cenderawasih melakukan seminar awal penyusunan dokumen kampung adat.

Kegiatan berlangsung di Kantor Bappeda di Jalan SP 2, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (30/8/2024).

Staf Ahli Hukum Politik dan Pemerintahan, Stefanus Timang menyampaikan, sejak diberlakukan undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang tonomi khusus, semua desa di wilayah Provinsi Papua berubah sebutannya menjadi kampung.

Ia menyebut, wilayah adat, perangkat norma hukum adat, kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan hak asal-usul, struktur pemerintahan adat dan harta kekayaan atau benda adat.

“Untuk memastikan keberadaan masyarakat hukum adat, maka perlu dilakukan penelitian untuk mengidentifikasi, menginventarisir sebaran dan keberadaan masyarakat hukum adat dalam wilayah suku besar Amungme dan Kamoro,” katanya.

Kegiatan ini kata Stefanus, diselenggarakan atas dasar kebutuhan tersedianya dokumen tentang keberadaan masyarakat hukum adat yang akan dijadikan sebagai acuan dalam pembentukan kampung adat di Kabupaten Mimika.

“Setelah proses penyusunan dokumen kampung adat selesai dilakukan, maka dokumen kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten atau kota,” ujarnya.

Kampung adat, menurut Stefanus merupakan kampung yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem di kabupaten atau kota.

“Saat saat ini Kabupaten Mimika memiliki 133 kampung yang tersebar dalam wilayah suku Kamoro dan Amungme. diantara kampung-kampung dalam wilayah kedua suku besar tersebut akan dijadikan dasar dalam penyusunan peraturan daerah Kabupaten Mimika tentang kampung adat,” pungkasnya.

Sementara itu, Agustinus Fatem selaku Kepala Pusat Studi Dan Pengembangan Perencanaan Partisipatif Uncen menyampaikan, penyusunan dokumen kampung adat ini merupakan salah satu kegiatan strategis dalam membangun Kabupaten Mimika kedepan.

“Karena dengan keberadaan kampung adat, itu sama dengan Pemkab Mimika memposisikan masyarakat Amungme dan Kamoro penduduk asli yang akan memiliki peran penting dalam pembanguan Kabupeten Mimika Kedepan,” katanya.

Menurutnya, kalau kampung adat itu sudah terbentuk, maka semua hal terkait dengan keberadaan masyarakat adat mulai dari wilayah mereka, adat istiadat, hukum adat yang mereka miliki, sistem pemerintahan meraka, semua hasil benda-benda adat atau bentuk-bentuk kekayaan adat yang mereka miliki apakah, itu kekayaan benda atau dalam bentuk tarian, kesenian, ukiran dan lain-lain, bisa menjadi sumber-sumber menggambarkan eksistensi meraka tetapi juga menjadi dasar untuk pengembangan diri mereka kedepan.

“Kegiatan ini akan berlangsung 150 hari kalender terhitung mulai dari akhir bulan Juni lalu sampai dengan akhir November 2024, hari ini kita lakukan seminar awalnya, setelah itu pada bulan September teman-teman turun kelapangan, mereka akan mengumpulkan data-data di 10 kampung terpilih yang ada di lima Distrik, tadi kita sudah rencanakan tiga di wilayah Kamoro dan dua di Amungme, tetapi tiga di Kamoro nanti satu kita pindah ke Wilayah Timur supaya Kamoro dua-duanya terwakili,” ucapnya.

Setelah mengumpul data, kata Agustinus, akan melakukan pertemuan lagi dengan FGDI yang menghadirkan Lemasa, Lemasko, teman-teman dari perangkat daerah dan juga stekholder lain yang relevan dengan kajian ini.

“Kita akan dalami lagi dari data-data lapangan, diklarifikasi sampai menjadi data-data yang diharapakan mewakili pemikiran dari semua pihak, tetapi juga sesuai dengan kondisi dilapangan untuk menyusun dokumennya dan diharapkan pada bulan November 2024 sudah selesai untuk seminar akhir,” pungkasnya.

Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version