Pencurian HP, Berbuntut Penganiayaan dan Perusakan Kontrakan di Timika

waktu baca 2 menit
Sejumlah jendela rumah kontrakan milik MKM yang rusak akibat dilempar batu oleh warga yang karena menduganya telah melakukan penganiayaan terhadap YA, akibat diduga mencuri hp milik MKM di Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania, Mimika, Provinsi Papua Tengah, Minggu (1/9/2024). (Foto: Polsek Mimika Baru)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Aksi perusakan sebuah kontrakan dilakukan oleh sekelompok orang terjadi di Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania, Timika, Mimika, Provinsi Papua Tengah, Minggu (1/9/2024).

Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong mengatakan, aksi perusakan tersebut berawal dari pencurian handphone (HP) milik korban MKM yang diduga dilakukan warga berinisial YA (17).

“Aksi spontanitas perusakan yang dilakukan oleh warga dengan melempar batu pada kontrakan itu, akibat aksi pencurian yang dilakukan salah satu warga (YA) dan mendapat perlawanan oleh korban (MKM),” jelas AKP Limbong dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu siang.

AKP Limbong memparkan, kronologi kejadian berawal saat YA melakukan pencurian dan didapati oleh korban yang langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan benda tajam hingga menggores perut bagian kiri pelaku (YA).

“Pelaku YA kemudian berlari sambil berteriak kepada sekelompok warga sekitar yang diduga keluarganya, dengan mengatakan bahwa dirinya telah ditikam oleh korban (MKM), atas teriakan pelaku, sekelompok warga sekitar yang diduga dalam keadaan terpengaruh minuman berkohol langsung melakukan perusakan terhadap kontrakan korban dengan melempari batu,” paparnya.

AKP Limbong melanjutkan, kejadian itu langsung direspon cepat oleh anggota Polsek Mimika Baru. Dipimpin oleh Iptu Latagu Mandati selaku piket Pawas bersama 6 personel, langsung menghalau warga, dan mengimbau agar mengehentikan perusakan terhadap salah satu rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat tinggal korban.

“Akibat lemparan batu yang dilakukan oleh sekelompok warga itu, pemilik kontrakan Syarifuddin mengalami kerusakan pada kaca jendela sebanyak 10 unit,” ujarnya.

AKP Limbong mengungkapkan, kepolisian telah mengamankan korban dan membawa pelaku ke RSUD Mimika guna perawatan medis akibat luka gores yang dialaminya.

AKP Limbong juga mengimbau kepada semua pihak untuk tidak berlebihan menanggapi kasus yang terjadi, dengan membagikan ataupun mengunggah video kejadian perusakan, mengingat kasus yang terjadi, telah ditangani dan diselesaikan dengan baik.

Ia juga menekankan, selanjutnya akan dilakukan pertemuan yang melibatkan keluarga pelaku dan korban.

“Kami meminta kepada warga masyarakat tidak melakukan tindakan yang bersifat provokatif dengan mengunggah atau membagikan video dan lainnya ke media sosial, perlu diingat kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian,” tegasnya.

Selain itu, kepolisian juga meminta kepada Bhabinkamtibmas kelurahan Kamoro Jaya Bripka Herman untuk segera melakukan upaya pencegahan, agar persoalan tidak melebar dengan memberikan pemahaman warga agar mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian.

Bripka Herman pun langsung melakukan mediasi dengan mempertemukan pihak pelaku, tokoh masyarakat dan pihak korban, dan dalam pertemuan tersebut telah disepakati akan dilakukan penggantian terhadap kerusakan yang dialami oleh pemilik kontrakan, dan terkait kasus yang terjadi akan dilakukan pertemuan di Polsek Mimika Baru.

Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version