TIMIKA | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan empat syarat penerimaan siswa baru bagi setiap sekolah diantaranya sistem zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang siswa.
SMPN 7 Mimika yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Gang Biru, Nawaripi, Timika, Papua ini juga menerapkan empat sistem itu dimana sistem zonasi menjadi syarat utama bagi setiap pendaftar.
Kepala SMPN 7 Mimika, Yoseph Watunglawar menjelaskan, dalam pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020, pihaknya banyak menolak siswa yang tempat tinggalnya tidak masuk dalam rayon sekolah itu.
Sekolah ini sendiri masuk dalam satu rayon dengan SMP Negeri 8 Mimika yang beralamat di Jalan Nawaripi Baru.
Yoseph mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan SMPN 8 terkait dengan siswa-siswa yang masuk zonasi sekolahnya.
Lanjutnya, jika ada siswa yang tempat tinggalnya dekat dengan SMPN 7 namun mendaftar ke SMPN 8 maka akan ditolak dan diarahkan untuk mendaftar ke SMPN 7.
“Kami komunikasi, diputuskan bahwa ada pendaftar yang di coret dari SMPN 7 karena wilayah tempat tinggalnya di SMPN 8,” kata Yoseph saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/7).
Yoseph mengungkapkan, pada penerimaan siswa baru kali ini, jumlah pendaftar membludak.
Dimana, hingga pelaksanaan tes dilakukan jumlah pendaftar sebanyak 280 siswa, padahal ruang belajar yang tersedia di sekolah itu hanya enam ruangan yang bisa menampung sekitar 192 siswa yang dalam satu rombongan belajar diisi 32 siswa.
Secara otomatis, dengan membludaknya jumlah peserta didik yang baru, maka sekolah harus menambah jumlah rombongan belajar dalam hal ini penambahan ruang kelas.
“Di satu sisi kita wajib terima mereka, karena kalau tidak disini mereka mau sekolah dimana lagi, karena pakai sistem zonasi kan,” katanya.
Jika dilakukan penambahan ruang kelas untuk rombongan belajar yang baru, maka tentu harus menambah juga guru-guru untuk mengajar di setiap rombongan belajar.
Pihaknya saat ini juga tengah membahas hal ini dengan Dinas Pendidikan Mimika untuk mencari solusi.
Namun, hal itu tentu menjadi kendala, karena jika guru yang ditambahkan berstatus ASN maka tidak membutuhkan biaya, tetapi jika guru yang ditambahkan merupakan honor maka harus dibiayai dengan menggunakan dana bos.
“Kalau kita bicara dana BOS juga kita diperketat dengan aturan, karena yang bisa dibayar dengan dana bos itu hanyalah guru yang sudah terdata di Dapodik Desember 2019 lalu,” ungkapnya.
Saat ini, SMPN 7 Mimika telah selesai melakukan ujian seleksi bagi peserta didik baru yang dilakukan baik secara online maupun secara manual bagi siswa yang tidak memiliki fasilitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Reporter: Anya Fatma
Editor: Batt
- Tag :
- Mimika,
- Penerimaan Siswa Baru,
- SMPN 7 Timika
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis