Pengemudi Kendaraan Pelat Merah Aniaya Pengendara Motor, Kepolisian Mimika Telusuri Pelaku

waktu baca 1 menit
Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, saat ini tengah mencari pengguna kendaraan roda empat berpelat merah milik Pemda Mimika karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara sepeda motor pada Minggu, 20 Juni 2021 malam.

Di mana kasus penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIT di sekitar perempatan lampu merah jalan Hasanuddin-Budi Utomo.

Korban yang bernama Gusti itu, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Kantor Pelayanan Polres Mimika sekitar pukul 23.00 WIT.

Dari pengakuan korban, saat itu ia sedang mengendarai sepeda motor lalu disenggol oleh kendaraan roda empat berpelat merah.

Berniat ingin menyelesaikan masalah itu secara baik-baik, korban malah dianiaya oleh oknum pengemudi mobil milik pemerintah tersebut.

“Saat terlapor (pelaku) turun dari mobil, tiba-tiba tanpa banyak bicara langsung memukul korban dengan menggunakan tangan mengepal. Pecah bibirnya, sama giginya patah,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto, Senin (21/6/2021).

Hermanto mengatakan, saat ini pihaknya sudah mendeteksi nomor polisi dari kendaraan tersebut.
“Kita masih dalam lidik. Tapi mobilnya jelas, makanya lagi kita cek pemiliknya,” katanya.

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version