Dengan demikian, kata Sudirman, pihaknya juga berusaha untuk tidak menyulitkan masyarakat, dalam hal ini dalam pengurusan surat-surat tentunya membutuhkan beberapa rangkap dokumen, sehingga harus di foto copy.
Karenanya, pihaknya juga berupaya untuk menyediakan fasilitas mesin foto copy agar masyarakat yang melakukan pengurusan surat-surat tidak terlalu jauh hanya sekedar untuk foto copy dokumen.
“Kita jadikan atensi itu, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ada fasilitas mesin foto copy di atas,” katanya.
Biaya untuk pengurusan SKCK hingga saat ini masih tetap sama, masyarakat hanya dipungut biaya PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp30 ribu.
Reporter: Saldi
Editor: Misba
- Tag :
- AKP Sudirman,
- Pelayanan Terpadu,
- Polres Mimika,
- SKCK
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis