Perkembangan Dugaan Korupsi Dana BST di Distrik Mimika Barat, Begini Kata Polisi

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro. (Foto: Arifin/Seputarpapua)
Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro. (Foto: Arifin/Seputarpapua)

TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika akan kembali melakukan tahap I terhadap kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Tunai (BST) pada 7 kampung di Distrik Mimika Barat, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro mengatakan, saat ini sudah hampir 90 persen berkas perkara kasus itu dilengkapi. Selanjutnya akan kembali dilakukan tahap I dalam waktu dekat, sebab sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melakukan P19 atau pengembalian berkas perkara ke penyidik.

“Hampir 90 persen sudah kita lengkapi berkasnya dan dalam waktu dekat kami akan tahap I ulang,” kata Iptu Sugarda yang ditemui di Kantor Kejari Mimika, Selasa (17/1/2023).

Sebelumnya, Penyidik Satreskrim belum melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi dana BST tujuh kampung di Distrik Mimika Barat yang berinisial EKT alias ET.

Alasan tersangka tidak ditahan lantaran dianggap penyidik bahwa yang bersangkutan kooperatif. Meski demikian, tersangka dikenakan wajib lapor ke penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Mimika.

Penyidikan kasus dugaan korupsi dana BST tujuh kampung di Distrik Mimika Barat berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/A/547/X/2021/SPKT/RM/PP tertanggal 11 Oktober 2021, dan Surat Perintah (SP) SIDIK/437/X/2021/Reskrim tertanggal 11 Oktober 2022.

Kasus ini diketahui sudah ditangani Polres Mimika sejak pertengahan tahun 2021 dan bahkan sudah melalui tiga kali pergantian Kepala Satuan Reskrim.

Tersangka EKT alias ET yang merupakan mantan Kepala Distrik Mimika Barat telah diperiksa penyidik dan telah diperoleh sejumlah keterangan inti, salah satunya pengakuan EKT terkait pemotongan dana BST yang ia lakukan.

Bahkan kasus ini sudah di ekspose penyidik ke APIP Inspektorat Kabupaten Mimika hingga digelar sampai ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua.

Advertisements

Dari keterangan penyidik yang dihimpun media ini, indikasi atau potensi kerugian Negara yang terlihat berkisar kurang lebih Rp500 juta. Ditambah pengakuan mantan Kepala Distrik bahwa dana BST sebesar Rp140 juta telah digunakan untuk membeli bahan makanan, biaya transportasi, membeli bahan bakar minyak (BBM), dan lain sebaginya.

Selain dari Rp140 juta yang sudah digunakan, diduga masih ada lagi dana tersisa yang jumlahnya kurang lebih Rp300 juta. Dana tersebut diduga digunakan tersangka untuk belanja pribadi.

Diketahui bahwa dana BST bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia untuk diberikan kepada masyarakat yang terdampak covid 19.

 

penulis : Arifin Lolialang
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan