TIMIKA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Mimika melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memanggil beberapa perusahaan yang belum memiliki izin lengkap.
Termasuk perusahaan yang memiliki usaha di Mimika, namun kantornya berada di luar Mimika.
Pertemuan diikuti sekitar 30 perwakilan perusahaan berlangsung di Kantor DPMPTSP, Selasa (7/9/2021).
Kepala DPMPTSP Wilem Naa mengatakan, pertemuan ini untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait peraturan-peraturan yang wajib diikuti setiap orang yang menjalankan usaha di Mimika.
“Sebelumnya kami sudah turun lapangan, ada pelaku usaha yang kantornya di luar lalu usahanya disini (Mimika). KTP karyawannya pun di Jakarta. Otomatis pajaknya juga dibayar di luar Mimika,” kata Wilem ketika diwawancarai usai kegiatan.
Wilem mengaku, terkadang pihaknya sulit mendapatkan data terkait usaha yang dijalan di Mimika.
Hal ini menyusul kantor dari perusahaan tersebut berada di luar Mimika.
“Itu yang kami sudah jelaskan kepada mereka, kalau sampai begini kami akan cabut izinnya. Karena usahanya disini pajaknya di sana (luar). Jadi itu tidak boleh,” ungkapnya.
- Tag :
- DPMPTSP Mimika,
- Mimika,
- Pengusaha,
- Perusahaan
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis