Perusahaan dari Luar Harus Bangun Kantor di Mimika

PERTEMUAN | DPMPTSP saat pertemuan bersama dengan pengusaha. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
PERTEMUAN | DPMPTSP saat pertemuan bersama dengan pengusaha. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Mimika melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memanggil beberapa perusahaan yang belum memiliki izin lengkap.

Termasuk perusahaan yang memiliki usaha di Mimika, namun kantornya berada di luar Mimika.

Pertemuan diikuti sekitar 30 perwakilan perusahaan berlangsung di Kantor DPMPTSP, Selasa (7/9/2021).

Kepala DPMPTSP Wilem Naa mengatakan, pertemuan ini untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait peraturan-peraturan yang wajib diikuti setiap orang yang menjalankan usaha di Mimika.

“Sebelumnya kami sudah turun lapangan, ada pelaku usaha yang kantornya di luar lalu usahanya disini (Mimika). KTP karyawannya pun di Jakarta. Otomatis pajaknya juga dibayar di luar Mimika,” kata Wilem ketika diwawancarai usai kegiatan.

Wilem mengaku, terkadang pihaknya sulit mendapatkan data terkait usaha yang dijalan di Mimika.

Hal ini menyusul kantor dari perusahaan tersebut berada di luar Mimika.

“Itu yang kami sudah jelaskan kepada mereka, kalau sampai begini kami akan cabut izinnya. Karena usahanya disini pajaknya di sana (luar). Jadi itu tidak boleh,” ungkapnya.

penulis : Kristin Rejang
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan