MIMIKA, Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika memberikan penguatan kapasitas terhadap badan adhoc (PPD dan PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Kegiatan dipusatkan di Swiss-Belinn Timika, Kamis (10/10/2024) diikuti seluruh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se Kabupaten Mimika.
Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika Hironimus Kia Ruma mengatakan, kegiatan penguatan kapasitas badan adhoc dilakukan karena banyak informasi yang berkembang di luar, terkait dengan adanya dugaan intervensi terhadap PPD maupun PPS dari pihak-pihak tertentu.
“Dari hal itulah, kami merasa penting untuk melakukan penguatan kapasitas terhadap PPD dan PPS,” katanya.
Kata dia, sementara materi yang diberikan terkait dengan pelanggaran, sanksi, dan lainnya.
Adapun narasumber yang dihadirkan dari pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yakni Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Narasumber ini menjelaskan tentang risiko dihadapi PPD dan PPS ketika bekerja di luar dari ketentuan yang sudah diatur.
Hal ini bertujuan agar PPD dan PPS memahami konsekuensi hukum yang dihadapi ketika bekerja di luar koridor yang diatur.
“Jadi teman-teman PPD dan PPS harus tahu dan sadar betul bahwa ketika bekerja di luar aturan, maka ada konsekuensi hukumnya. Sehingga kami harap badan adhoc ini akan takut ketika membuat pelanggaran atau lebih patuh. Kalau sudah patuh, maka dipastikan tidak ada dampak,” terangnya.
Hiro menambahkan, PPD dan PPS juga diingatkan PPD dan PPS jika mendapat indikasi berupa ancaman dalam tugas, maka segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.
“Misalnya ada informasi bahwa kalau kamu (PPD dan PPS) tidak ikut nanti ada begini-begini. Indikasi saja, itu segera dilaporkan ya. Kalau tidak bisa melakukan sendiri bisa sampaikan kepada kami, nanti akan dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian untuk dijadikan atensi area-area yang memang jauh dari pengawasan,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis